Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kangkangi Lembaga Resmi

oleh -53 Dilihat

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kangkangi Lembaga Resmi


Bramastanews.com || Polemik mengenai transparansi pembentukan TP2D oleh Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menjadi sorotan tajam karena proses penunjukan dan pembentukannya dinilai berlangsung secara mendadak serta tertutup dari jangkauan publik.

Ada empat poin krusial yang melandasi kritik ketidaktransparanan ini:
Proses Rekrutmen yang “Senyap”: Masuknya 18 anggota pengurus dari berbagai latar belakang (akademisi, buruh, tenaga medis, hingga tokoh masyarakat) memicu pertanyaan tentang indikator dan parameter yang digunakan. Publik dan pengamat daerah menilai tidak ada pengumuman terbuka atau uji publik (fit and proper test) yang jelas, sehingga muncul kesan bahwa tim ini dibentuk hanya berdasarkan kedekatan atau akomodasi politik kelompok tertentu.

BACA JUGA  Tim Bedah Rumah MPC PP Kabupaten Bekasi Perbaiki Rumah Anak Yatim Di Cikarang Pusat

Ketidakjelasan Indikator Kinerja (KPI): Direktur LBH Arjuna menyoroti pentingnya akuntabilitas dan mekanisme evaluasi yang terukur bagi TP2D. Hingga pasca-penyerahan SK pada 16 Oktober 2026, rincian mengenai target kerja spesifik dari ke-18 anggota tersebut belum dibuka secara gamblang kepada masyarakat. Tanpa target yang transparan, publik sulit mengukur apakah tim ini benar-benar memberikan nilai tambah bagi pembangunan Bekasi.

Transparansi Anggaran APBD: Karena tim ini dibentuk melalui Surat Keputusan (SK), publik berhak mengetahui besaran alokasi anggaran daerah yang digunakan untuk operasional maupun insentif para anggotanya. Di tengah upaya efisiensi anggaran di sisa akhir tahun berjalan, tertutupnya informasi mengenai pos pendanaan TP2D memicu kekhawatiran terjadinya pemborosan APBD yang tidak tepat sasaran.

BACA JUGA  Masyarakat Konkep Padati Peluncuran Maskot dan Jingle KPU Konkep

Potensi Tumpang Tindih Informasi dan Fungsi: Ketika Plt. Bupati menginstruksikan TP2D untuk bertindak sebagai “mata dan telinga” pemerintah dalam memonitor pembangunan serta menyerap pengaduan, timbul pertanyaan mengenai jalur koordinasi informasi tersebut. Ketiadaan skema transparansi yang jelas mengenai bagaimana rekomendasi TP2D akan disinergikan dengan SKPD/Dinas resmi memicu kekhawatiran terjadinya tumpang tindih kewenangan yang membingungkan birokrasi karier.

Pandangan bahwa langkah Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja membentuk TP2D menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi berakar pada kekhawatiran melemahnya sistem kelembagaan resmi (SKPD/Dinas).***

BACA JUGA  Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Ringkus Pencuri HP Dan Motor

 

Steatment Pimpinan Redaksi

Kabarnusa24.com

Suhaeb Rizal M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.