Bekasi, bramastanews.com – Puluhan guru agama Islam yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honorer Pendidikan Agama Islam ( FKGHPAI ) mendatangi Kantor Bupati Bekasi. Senin 28/08/2023.
Dalam memperjuangkan hak-hak nya sebagai guru agama, terkait formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di tahun 2023 untuk para guru agama islam di Kabupaten Bekasi, yang sampai saat ini belum ada kejelasannya.
Muhammad Unin Saputra, S.PDI., Ketua FKGHPAI Kabupaten Bekasi, mengungkapkan bahwa sejak pembukaan penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun 2021, tidak pernah ada formasi yang disediakan untuk guru Pendidikan Agama Islam ( PAI ). Hal ini sangat disayangkan mengingat keberadaan guru PAI masih sangat dibutuhkan baik di tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah.
Pada tahun 2021, meskipun terdapat formasi untuk guru agama, namun formasi tersebut tiba-tiba menghilang begitu saja. Sedangkan pada tahun 2022, meskipun ada formasi yang dibuka, namun tidak untuk guru agama melainkan hanya untuk guru kelas dan tenaga kependidikan lainnya. Oleh karena itu, kami mendorong agar pada tahun 2023 ini tidak ada lagi kekosongan formasi PPPK untuk guru agama,” ungkap Muhammad Unin Saputra, S.PDI., pada Senin (28/08).
Sayangnya, dia tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya formasi PPPK untuk guru agama belum disediakan. Yang jelas, formasi untuk guru agama sudah tersedia di daerah lain, termasuk di Kota Bekasi, namun tidak di Kabupaten Bekasi tempat kelahirannya. “Di Kabupaten/Kota lain sudah ada, termasuk di Kota Bekasi, sedangkan di Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum ada sama sekali,” katanya.
Muhammad Unin Saputra, S.PDI., menjelaskan bahwa saat ini terdapat setidaknya 699 guru honorer agama Islam yang masih menunggu kejelasan nasib mereka di FKGHPAI. “Jika masih belum diakomodir, kemungkinan kita akan mengangkat isu tentang masalah guru agama di Kabupaten Bekasi ini sampai ke Presiden,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Abdillah Majid, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BSPSDM) Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama terkait usulan formasi PPPK bagi guru PAI ini. “Terlebih dahulu, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama terkait usulan ini. Pada tahun lalu, terdapat 1500 formasi PPPK untuk guru, dan tahun ini akan dibuka 1500 lagi. Data tersebut berasal dari Disdik dan kami akan memproses usulan tersebut ke kementerian terkait, sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Sementara itu, Rahmatullah , Dewan Pembina dari FKGHPAI, menyatakan bahwa masalah ini akan menjadi dosa sejarah Kabupaten Bekasi. Pada tahun 2021, terdapat formasi untuk guru agama sebanyak 669, namun tidak dapat didaftarkan oleh calon PPPK karena terkunci. Namun, hingga tahun 2022, formasi tersebut tetap kosong dan hanya muncul 5 orang formasi guru agama di Kabupaten Bekasi pada tahun 2023. Yang lebih mengkhawatirkan, para guru agama di Kabupaten Bekasi yang mengabdi di SDN dan SMPN selalu berada di antara Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi cetusnya.
” Seharusnya ini menjadi tanggung jawab Kabupaten Bekasi untuk menyediakan formasi, mengingat guru agama di SDN dan SMPN memiliki Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan. Artinya, Penjabat (PJ) Bupati harus bertanggung jawab dalam mengusulkan formasi guru agama di sekolah negeri di Kabupaten Bekasi,” kata Rahmat Hidayat.
Lanjut nya, dalam menghadapi permasalahan ini, kita perlu mengedepankan tone of voice yang profesional dan menjaga kejelasan informasi. Mari kita berharap agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti permintaan ini dan menyediakan formasi PPPK untuk guru agama di Kabupaten Bekasi, sehingga guru-guru PAI dapat mendapatkan kepastian nasib mereka dan memberikan pendidikan agama yang berkualitas kepada siswa-siswi ditingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah, tambahnya. (Red)