Enam Bulan Dilaporkan, Dugaan Korupsi Talud di Wakatobi Belum Berujung, LARA Sultra Minta Kepastian Hukum

oleh -37 Dilihat

Enam Bulan Dilaporkan, Dugaan Korupsi Talud di Wakatobi Belum Berujung, LARA Sultra Minta Kepastian Hukum

KENDARI –BRAMASTANEWS.COM

Lembaga Aktivis Rakyat (LARA) Sulawesi Tenggara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan talud ruas Ollo Selatan–Horuo dan Horuo–Mantigola, Kabupaten Wakatobi, yang telah dilaporkan sekitar enam bulan lalu namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

LARA Sultra menilai lambannya penanganan laporan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.

BACA JUGA  Polemik Dana Bansos di Desa Tajursindang, Kades Sebut 200-an Kartu ATM Disimpan di Desa, Kok Bisa..? 

Ketua LARA Sultra menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan secara resmi kepada Kejati Sultra.

“Enam bulan merupakan waktu yang cukup untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara. Kami tidak mengintervensi proses hukum, tetapi meminta adanya kepastian hukum dan keterbukaan informasi mengenai sejauh mana penanganan laporan tersebut,” tegasnya.

Menurut LARA Sultra, proyek pembangunan talud tersebut diduga menyisakan berbagai persoalan yang perlu diusut secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat yang menikmati hasil pembangunan.

BACA JUGA  Ketua FPRB Sukakarya Adakan Pelatihan Manajemen Posko Bagi Seluruh Anggota

LARA Sultra juga mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara. Karena itu, lembaga tersebut berharap laporan dugaan korupsi pembangunan talud di Wakatobi juga memperoleh perhatian yang sama sehingga penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.

Selain meminta percepatan penanganan perkara, LARA Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

LARA Sultra berharap Kejati Sultra dapat segera menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

BACA JUGA  TKW Asal Cianjur Dipaksa Kerja Meski Sakit, Kerap Diancam Akan Dibunuh Pihak Sarikah

Sebelumnya, LARA Sultra telah melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan talud ruas Ollo Selatan–Horuo dan Horuo–Mantigola kepada Kejati Sultra. Hingga kini, lembaga tersebut menyatakan masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan proses penanganan laporan tersebut. Prinsip kepastian hukum dan transparansi merupakan bagian penting dalam penanganan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *