Oknum ASN P3K Paruh Waktu Muratara Merangkap Sebagai Perangkat Desa

oleh -205 Dilihat
oleh

Oknum ASN P3K Paruh Waktu Muratara Merangkap Sebagai Perangkat Desa

Musi Rawas // Bramastanews_Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) diduga kuat telah menyalahgunakan fungsi jabatan dengan melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Perangakat Desa Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu Muratara.

BACA JUGA  Konsekuensi Hukum bagi PPPK rangkap jabatan BPD dan Perangkat Desa

Hal ini terungkap dari investigasi Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Sumsel. Dari hasil investigasi ditemukan adanya oknum berinisial N, oknum Asn PPPK yang kini bertugas sebagai Guru SMP Pulau Lebar rawas Ulu. Di mana N hingga saat ini masih tercatat sebagai Perangkat Desa Sungai Baung Rawas Ulu sejak tahun 2023 sampai saat ini.

Hal itu menyusul keluarnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 800/012/B-800.1.8.1/135/BKPSDM tanggal 26 Januari 2026 perihal Pendataan ASN yang Merangkapkan Jabatan Sebagai Perangkat Desa/BPD.

BACA JUGA  BPD Karang Bahagia Gelar Acara Pelantikan Panitia Pilkades

Dalam edaran yang ditandatangani Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara, Lukman SH itu, disebutkan menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.3/1751/BPD perihal Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima Sebagai PPPK tanggal 30 April 2025, maka perlu dilakukan pendataan.

Inti dari pendataan tersebut adalah memberitahukan kepada PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muratara agar memilih satu jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian memerintahkan kepada PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu yang rangkap jabatan menyampaikan bukti pengunduran diri dari jabatan yang dirangkap untuk diteruskan sebagai bahan proses selanjutnya.

BACA JUGA  Beragam Komentar Tentang P3K dan PNS Yang Calonkan Diri Di Pengisian BPD Kabupaten Bekasi

“Apabila ternyata setelah dilakukan pendataan masih terdapat PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu yang masih rangkap jabatan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian bunyi point dalam edaran tersebut.

Hasil pendataan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Muratara melalui BKPSDM paling lambat tanggal 6 Februari 2026 guna dilakukan rekapitulasi dan pelaporan lebih lanjut kepada Kemendagri RI.

(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *