Soal Proyek BBPJN Rp. 21 Miliar di PALI, K-MAKI Ingatkan Dampak Fee Proyek Bisa Merusak Kualitas

oleh -267 Dilihat

PALI — Proyek pembangunan jalan cor beton di wilayah Purun Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kini menjadi sorotan. Kegiatan proyek dari BBPJN Sumatera Selatan Kementerian PUPR senilai Rp. 21.174.821.000,00 yang dilaksanakan oleh PT Sriwijaya Perkasa Abadi jenis kegiatan Reservasi Jalan Harapan Jaya – Purun Timur – Simpang 3 Purun Timur.

Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis jalan beton K-300 yang lazim diterapkan dalam proyek pemerintah, khususnya standar Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel, Kementerian PUPR.

BACA JUGA  Getah Karet Perkebunan Gununghejo Disebut Lahan Basah Pencurian, Diduga Libatkan Oknum Pegawai Perkebunan dan Pengelola

Sorotan juga mengarah pada dugaan lemahnya pengerjaan lapis dasar beton atau lean concrete (LC), yang seharusnya menjadi fondasi utama sebelum pengecoran beton inti.

Dengan karakter tanah lokasi yang berpasir dan memiliki daya serap tinggi, penggunaan lapisan pemisah seperti plastik cor,

Namun di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa lapisan tersebut tidak dipasang. Jika benar, maka risiko kerusakan menjadi sangat tinggi. Air semen berpotensi terserap ke dalam tanah, menurunkan mutu beton, dan memicu keretakan dini hingga struktur yang tidak homogen.

Dampaknya tidak bisa dianggap remeh. Kualitas beton utama di atasnya bisa ikut terpengaruh, sehingga mempercepat kerusakan jalan jauh sebelum mencapai umur pakai yang direncanakan.

BACA JUGA  Jalan Mangker Sukadamai Jonggol Segera Diperbaiki Untuk Jelang Lebaran

Selain itu aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diduga diabaikan, pasalnya sejumlah tenaga kerja di lapangan tidak memakai APD sesuai ketentuan pekerjaan konstruksi.

Sorotan kian menguat setelah Deputi K MAKI, Fery Kuriawan, angkat bicara pada Minggu (12/04/2026). Ia menegaskan bahwa secara teknis, jalan beton yang dikerjakan sesuai kontrak seharusnya mampu bertahan minimal lima tahun dengan perawatan ringan.

Namun, jika jalan yang baru selesai sudah menunjukkan kerusakan, hal tersebut patut dicurigai. Ia bahkan menyinggung adanya dugaan praktik “jual beli proyek” dengan kisaran fee 20 hingga 30 persen dari nilai kontrak.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Gratifikasi Yang Bawa Nama "Anne Ratna Mustika" di KEJARI Purwakarta Akankah Berlanjut, Ataukah Masuk Peti Es?

“Perencanaan sudah pasti menghitung kekuatan dan umur jalan. Tapi kalau ada fee proyek, itu yang bisa merusak kualitas badan jalan,” tegasnya.

“Dengan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah, publik kini mendesak adanya evaluasi dan audit menyeluruh. Dugaan penyimpangan teknis hingga potensi praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek ini dinilai harus segera diusut agar tidak merugikan negara dan masyarakat lebih jauh,” pungkas Fery.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.