Permintaan Maaf Bramastanews.com Kepada Andy Syukry Amal Dan Masyarakat Atas Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

oleh -1717 Dilihat

 

Jabar || Bramastanews.com

Permintaan Maaf Bramastanews.com
Kepada Andy Syukry Amal Dan Masyarakat Atas Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Hak Jawab Nomor 565/DP/K/V/2023 tertanggal 19 Maret 2023 Tentang Pengaduan Andy Syukry Amal (Project Advisor Sinohydro Co.Ltd pada Proyek PLTS Terapung Cirata , Jawa Barat) terhadap Media Bramastanews.com terkait serangkaian berita berjudul :

(Diunggah pada tanggal tanggal 29 Januari 2023)

BACA JUGA  Sukses Musra XVI Yogyakarta, Ribuan Masyarakat Padati Mall SCH Sleman

(Diunggah pada 6 Februari 2023)

Bahwa berdasarkan Surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Hak Jawab tersebut Dewan Pers menilai :

1. Serangkaian berita tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji informasi, tidak ada klarifikasi/konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

2.Serangkaian berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

BACA JUGA  Jaksa Agung :Amanah Harus Dilaksanakan Dengan Penuh Tanggung Jawab

Bahwa saya, Suryo Sudharmo selaku Penanggungjawab media siber Bramastanews.com dengan penuh kesadaran telah menerima penilaian Dewan Pers tersebut, dan dengan ini menyampaikan PERMINTAAN MAAF yang sebesar-besarnya kepada Bapak ANDI SYUKRY AMAL dan Masyarakat Pembaca atas terjadinya Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber tersebut. Semoga saja hal ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi media Bramastanews.com depan.

Selanjutnya kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak ANDI SYUKRY AMAL yang telah menyikapi masalah ini secara rasional melalui mekanisme pengaduan di Dewan Pers, serta Dewan Pers yang telah memediasi masalah ini sehingga dapat diselesaikan dengan baik.

BACA JUGA  LPMAK : Instruksi Heru, Jakrpo Jangan Melawan

Demikian Permintaan Maaf ini dilakukan sesuai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana isi dari surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Hak Jawab dari Dewan Pers. Terima kasih.

Bekasi, 28 Mei 2023
Penanggung Jawab

Media Siber Bramastanews.com


SURYO SUDHARMO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *