Bekasi, bramastanews.com – Klinik rawat inap OGDJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) LKS Griya Insan Berdaya di Desa Karangsentosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, awalnya diketahui dalam papan plang Klinik tersebut bertuliskan Klinik Utama yang menerima pasien umum.
Dalam pantauan awak media langsung dilokasi klinik, Faktanya Klinik tersebut adalah sebuah bangunan LKS Griya Insan Berdaya dengan pelayanan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) didalamnya.
Terkait aktivitas lembaga tersebut yang diduga menjalankan pelayanan rawat inap dan medis bagi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tanpa memiliki izin fasilitas kesehatan yang sah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangan klarifikasi resminya kepada tim liputan IMG bersama dengan DPD LSM GNRI, Kamis (06/11/25) di My Cafe Karangbahagia, dr. Heri selaku pemilik yayasan mengakui bahwa klinik LKS Griya Insan Berdaya belum memiliki ijin.
“Bahwa kegiatan klinik dan LKS itu sudah berjalan selama dua tahun. LKS Griya Insan Berdaya memang telah memiliki izin operasional dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, namun izin lainnya, termasuk izin fasilitas kesehatan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih dalam proses,” kata dr. heri.
Dirinya berdalih, bahwa klinik yang dikelolanya telah memenuhi stndard pengelolaan rawat inap sesuai arahan dari dinas sosial dan dinas kesehatan setempat.
“Kami sudah mendapatkan arahan untuk klinik rawat inap ODGJ ini sesuai petunjuk dari dinas sosial dan dinas kesehatan”, imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Sentosa, H. Karta Wijaya, juga membenarkan keberadaan lembaga tersebut di wilayahnya. Ia mengatakan pihak desa sudah mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pengelola.
“Kami sudah meninjau langsung, dan pihak pengelola menyampaikan bahwa perizinannya sedang dilengkapi. Kami sudah sarankan agar segera diselesaikan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Bahyudin menegaskan bahwa GNRI akan tetap mengawal persoalan ini secara objektif dan transparan. Ia menilai, penting bagi lembaga sosial maupun klinik yang menangani pasien ODGJ untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan demi keselamatan dan hak-hak pasien.
“GNRI juga telah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut. Kami bukan mencari kesalahan, tetapi ingin memastikan bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dilakukan secara legal dan profesional,” tutupnya.**red











