Proyek Ruang Kelas SDN 7 Talang Ubi PALI Disorot: Dikerjakan CV Anak Kedua, Anggaran Hampir Rp 600 Juta Hanya 2 Lokal Dinilai Tak Rasional

oleh -546 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Proyek pembangunan dua ruang kelas di SD Negeri 7 Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh CV Anak Kedua dengan nilai kontrak mencapai Rp 593.854.800, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025.

Namun, alokasi anggaran yang mendekati Rp 600 juta tersebut dinilai tidak rasional untuk pembangunan hanya dua lokal ruang kelas. Dugaan adanya indikasi mark up anggaran pun mengemuka, seiring dengan temuan di lapangan yang memunculkan berbagai kejanggalan teknis dalam pelaksanaan proyek.

BACA JUGA  Kapolda DIY Memantau Kondusifitas Malioboro Sambil Menyapa dan Bercengkrama Bersama Warga

Pantauan awak media pada Kamis (31/7/2025), sejumlah material bangunan seperti rangka baja ringan diduga tidak menggunakan bahan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Material yang digunakan diketahui bermerek Dazo.

Tak hanya itu, pengerjaan pondasi tiang selasar sekolah pun turut menjadi sorotan. Tim media menemukan bahwa proses pembangunan dilakukan tanpa menggunakan rangka besi beton untuk tapak kuda sebagai fondasi dasar, yang lazim digunakan untuk menopang beban struktural bangunan agar lebih stabil dan aman.

Aktivis pemerhati pembangunan daerah PALI, Aldi Taher, mengungkapkan keprihatinannya atas mutu pelaksanaan proyek bangunan pendidikan tersebut. Ia menekankan bahwa Dinas Pendidikan selaku pemilik kegiatan harus menjunjung prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran, sebagaimana semangat efektivitas dan efisiensi yang digaungkan Presiden Prabowo.

BACA JUGA  Ulung Purnama Siap Maju di Pilkada Bekasi 2024

“Pembangunan sekolah bukan sekadar membangun fisik, tapi membangun generasi bangsa. Ini adalah investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas SDM di Kabupaten PALI. Jangan sampai proyek pendidikan justru menjadi ladang penyimpangan,” tegas Aldi.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas pembangunan untuk turun tangan mengevaluasi proyek ini secara menyeluruh agar tidak terjadi pembiaran.

Saat tim media mendatangi Kantor Dinas Pendidikan untuk mendapatkan informasi gagal dikarenakan berdasarkan keterangan staff dinas terkait, sang Kepala Dinas Pendidikan sedang dinas luar.

BACA JUGA  Di hari jadi ke-11 Tahun AOB, Zaenal Abidin Ajak Elemen Masyarakat, Ormas dan LSM Jaga Kondusifitas Menjelang Pemilu 2024

Hinga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten PALI belum terkonfirmasi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *