Kunker Kejati di PALI: Kebebasan Pers di Bungkam, Pamer Fasilitas

oleh -547 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Momen penting saat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (19/5/2025), justru menyisakan kegelisahan di kalangan jurnalis. Akses peliputan yang dibatasi, larangan melakukan wawancara langsung, menjadi potret buram kebebasan pers di tengah acara yang semestinya terbuka untuk publik.

Agenda kunjungan tersebut ditandai dengan peresmian Musholah Tawakal dan Kantin Adhyaksa di lingkungan Kejari PALI. Namun, perhatian publik justru tertuju pada pembatasan akses bagi insan pers, khususnya larangan melakukan door stop kepada Kepala Kejati Sumsel.

BACA JUGA  Coffe Morning KPU dengan Awak Media, Ketua KPU Pali : Media Adalah Corong Informasi Efektif Untuk Masyarakat

Debi Sandi, Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI, menyayangkan kebijakan tersebut yang dianggap menghalangi tugas jurnalistik.

“Apabila kegiatan ini dianggap momen besar, seharusnya pers diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya, bukan malah dibatasi,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan oleh Yoga, Ketua Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten PALI, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi di Indonesia. Kalau akses pers dibatasi seperti ini, lalu bagaimana implementasi dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers?” ujar Yoga.

BACA JUGA  Seorang Wartawan Dipolisikan Pengusaha Galian C Setelah Meliput Demo

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pers memiliki kemerdekaan sebagai bagian dari hak asasi warga negara. UU ini secara tegas melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran terhadap media.

Menanggapi kritikan dari kalangan jurnalis, Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Ridho Dharma Hermando, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya tetap memberikan ruang liputan, meskipun dengan sejumlah batasan.

“Kami memperbolehkan pengambilan dokumentasi kegiatan seperti foto, tetapi tidak diperkenankan melakukan door stop atau wawancara langsung dengan Kepala Kejati Sumsel,” jelas Ridho.

BACA JUGA  Dugaan Maladmistrasi Oknum BPN dan Pejabat Walikota dilaporkan Garda Tipikor ke Ombudsman RI

Kebijakan ini memicu keprihatinan dari berbagai kalangan media yang menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan semangat transparansi lembaga penegak hukum. (Red/RZB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *