Perusahaan Batu Bara di Disorot: Wabup PALI Tekankan Tenaga Kerja Lokal, Pemulihan Lingkungan, dan Transparansi CSR

oleh -1195 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, SH, menegaskan bahwa perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI harus mematuhi aturan hukum dan kearifan lokal. Ia menyoroti masalah tenaga kerja, pencemaran lingkungan, dan transparansi Corporate Social Responsibility (CSR) usai acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten PALI Tahun 2026 di Pendopoan Guest House PALI, Selasa (25/2/2025).

Iwan Tuaji menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi di PALI seharusnya turut serta dalam menekan angka pengangguran. Ia mengkritik kebijakan perusahaan yang lebih banyak merekrut pekerja dari luar daerah, padahal banyak warga lokal yang bisa diberdayakan.

“Seharusnya kehadiran perusahaan di suatu daerah bisa mengurangi angka pengangguran. Untuk pekerja non-ahli yang tidak memerlukan sertifikasi khusus, sebaiknya diutamakan tenaga kerja lokal. Tidak perlu mendatangkan orang dari luar kabupaten,” tegasnya.

BACA JUGA  Dewan Pendidikan Dorong Hidupkan Kembali Program Bapak Asuh One Factory One School

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan perekrutan tenaga kerja ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sebelum merekrut pekerja dari luar daerah.

Selain tenaga kerja, Wabup PALI juga menyoroti masalah pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan angkutan batubara. Menurutnya, banyak keluhan dari masyarakat terkait debu, pencemaran air, dan kerusakan jalan akibat lalu lintas truk pengangkut batubara.

“Mereka harus bertanggung jawab mengganti kerugian masyarakat dan memulihkan kondisi lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan dampak buruknya saja,” ujar Iwan Tuaji.

BACA JUGA  Giat Pelaksanaan Operasi Pekat I Musi Tahun 2024, Begini Jelas Kapolres PALI

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan pascatambang serta mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan.

Salah satu isu yang juga menjadi perhatian Wabup PALI adalah Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, banyak perusahaan yang tidak transparan dalam penyaluran CSR, baik dari segi jumlah maupun peruntukannya.

“Dari informasi yang kami terima, CSR ini tidak jelas penyalurannya ke mana dan berapa jumlahnya. Selain itu, pendapatan daerah dari sektor pertambangan juga masih jauh dari kata maksimal. Ini harus ditindaklanjuti, dan ini PR kami, Bupati dan Wakil Bupati PALI,” tegasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam wajib menjalankan CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar. Jika perusahaan mengabaikan kewajiban ini, pemerintah daerah berhak meminta pertanggungjawaban atau bahkan mencabut izin operasionalnya.

BACA JUGA  Lambannya Penanganan Kebocoran Pipa PDAM Dikeluhkan Warga Jatimulya Tambun Selatan

Di akhir pernyataannya, Wabup PALI menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam jika kehadiran perusahaan di PALI hanya membawa kerugian bagi masyarakat.

“Intinya, kalau kehadiran perusahaan di sini tidak memberikan manfaat bagi rakyat PALI, lebih baik hengkang dari bumi PALI. Jangan hanya mengeruk sumber daya alam dan meninggalkan limbah yang menjadi sumber penyakit, tapi tidak ada manfaatnya bagi masyarakat. Kami akan mendukung investor yang benar-benar peduli dan bisa mensejahterakan rakyat PALI,” pungkasnya.(ES/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *