PALI – Bramastanews.com, PT Daqing PTS merealisasikan pembayaran kompensasi lahan dan tanam tumbuh dari kegiatan seismik, di desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Kamis (16/1/2025). Kegiatan ini digelar oleh PT Daging PTS sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran kompensasi tanam tumbuh kepada masyarakat terdampak kegiatan seismik di wilayah tersebut.
Proses pembayaran berlangsung sejak pagi dengan pengawasan ketat dari TNI dan Polri, tim perusahaan dan aparat desa untuk memastikan kelancaran dan ketepatan pembayaran. Perwakilan humas PT Daging PTS, Rangga dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian pembayaran bagi seluruh warga Desa Panta Dewa pada hari yang sama.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembayaran kompensasi ini hari ini. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami kepada masyarakat yang lahannya terdampak kegiatan eksplorasi. Kami juga ingin memastikan bahwa semua proses dilakukan transparan dan sesuai aturan,” ujar perwakilan humas.
Kompensasi tanam tumbuh diberikan kepada warga yang lahannya digunakan untuk kegiatan seismik perusahaan. Jumlah kompensasi disesuaikan dengan jenis dan jumlah tanaman yang terdampak, berdasarkan kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya.
Salah seorang warga penerima kompensasi, Ry (40), mengaku puas dengan pelaksanaan pembayaran ini. “Kami bersyukur karena pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan yang dijanjikan. Semoga hubungan baik antara masyarakat dan perusahaan terus terjaga,” katanya.