Palembang – Bramastanews.com, Kepala Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), resmi dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawal Merah Putih (PMP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (14/1/2025). Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua LSM PMP PALI, Saparudin Bundar, mengungkapkan laporan tersebut berisi dugaan penyimpangan anggaran dalam pembangunan gapura desa yang tidak memenuhi standar kualitas dan kuantitas. Selain itu, terdapat indikasi mark-up anggaran dalam pengadaan bahan dan pelaksanaan pekerjaan di Desa Tambak.
“Kami meminta Kejati Sumsel segera mengaudit pengelolaan ADD di Desa Tambak dan menyelidiki dugaan korupsi ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar Saparudin saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati Sumsel.
Menurut Saparudin, pengawasan terhadap dana desa adalah kewajiban bersama. Ia juga menekankan pentingnya mematuhi aturan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 dan 146 Tahun 2023, yang menjadi acuan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa.
“Kami berharap laporan ini menjadi langkah awal untuk memastikan dana desa digunakan sesuai tujuan pembangunan, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegasnya.
Laporan tersebut diterima oleh petugas Kejati Sumsel melalui Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) dengan nomor laporan 002/LSM PMP/01/2025. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
LSM PMP PALI berharap Kejati Sumsel segera menyelidiki dan mengambil tindakan hukum yang tegas jika terbukti adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan ADD di Desa Tambak. (TIM)