PALI – Bramastanews.com – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus berupaya mengangkat potensi pariwisata lokal melalui integrasi cagar budaya Candi Bumiayu dengan strategi pariwisata sejarah dan budaya. Sebagai salah satu peninggalan sejarah bercorak Hindu tertua di Sumatera Selatan, Candi Bumiayu memiliki nilai historis dan arkeologis yang luar biasa.
Dalam upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Propinsi Sumatera Selatan, terus berupaya merancang program konservasi terpadu dan pengembangan destinasi wisata berbasis sejarah ini.
Pada November 2024 lalu, oleh Pemerintah Pusat melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akhirnya Candi Bumiayu resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. Keberhasilan ini tentunya tak lepas dari kerja keras Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI dengan Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK), serta peran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumsel yang telah melalui proses yang cukup panjang.
Namun, keberhasilan ini bukanlah akhir, pasca-penetapan oleh TACB, banyak hal yang masih perlu dilakukan untuk mengembangkan dan melestarikan Cagar Budaya Candi Bumiayu. Ini mencakup revitalisasi infrastruktur, penyediaan fasilitas informasi digital interaktif, pengembangan paket wisata edukasi sejarah untuk pelajar dan masyarakat umum, serta berbagai pekerjaan rumah lainnya.
Tantangan Keberhasilan Pengembangan dan Pelestariannya;
Beberapa faktor penting yang mempengaruhi keberhasilan pengembangan dan pelestarian Candi Bumiayu adalah:
1. Komitmen Pemerintah Daerah Pemerintah Kabupaten PALI; menghadapi tantangan besar terkait dengan keterbatasan regulasi pemerintah daerah. Sebagai cagar budaya yang berstatus aset nasional, Candi Bumiayu berada di bawah kendali penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah tidak dapat sepenuhnya mengatur atau mengelola kawasan tersebut sesuai kebutuhan lokal. Semua langkah pengelolaan, seperti konservasi, restorasi, atau penggunaan kawasan untuk kegiatan pariwisata, harus mendapatkan izin dan koordinasi dari pemerintah pusat. Tantangan ini mengharuskan adanya komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif antara berbagai stakeholder, termasuk pemerintah daerah, DPRD, Tim Ahli, BPK, Dewan Kesenian, pegiat kebudayaan, media, dan tokoh masyarakat.
2. Kontribusi Anggaran Daerah;
Regulasi yang mendukung pengelolaan cagar budaya sangat diperlukan untuk melindungi nilai historis Candi Bumiayu. Selain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya. Penting untuk di atur peraturan daerah dalam hal pengalokasian anggaran APBD dan kerja sama dengan berbagai pihak akan menjadi dasar untuk mengembangkan program berbasis edukasi dan pemberdayaan masyarakat lokal. Dukungan anggaran dari APBD maupun APBN juga sangat penting dalam pendanaan proyek konservasi, pembangunan infrastruktur, dan promosi wisata.
3. Peran Serta Pemerintah Pusat; Melalui Kementerian Kebudayaan Pemerintah pusat memiliki peran besar dalam pengembangan Candi Bumiayu. Bantuan teknis, program Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dukungan dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) akan sangat membantu pelestarian situs bersejarah ini. Dengan dibentuknya Kementerian Kebudayaan oleh Presiden Prabowo, diharapkan penganggaran untuk sektor kebudayaan akan semakin besar, termasuk untuk mempromosikan Candi Bumiayu sebagai destinasi wisata nasional.
4. Harapan dan Optimisme Pemerintah Daerah Pemerintah Kabupaten PALI optimis bahwa dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, Candi Bumiayu dapat menjadi ikon pariwisata sejarah yang membanggakan. Harapan ini tidak hanya untuk melestarikan warisan budaya, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata.
Masyarakat sekitar sangat mengharapkan dampak positif dari keberadaan candi bumi ayu sendiri, mulai dari peningkatan infrastruktur akses masuk ke kawasan cagar budaya candi bumi ayu, hingga kemajuan ekonomi masyarakat lokal.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI, Novita Febriyanti, ST. MT., melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Siska Akhira,SH., menyampaikan bahwa pasca-penetapan sebagai cagar budaya nasional, banyak hal yang harus dilakukan.
“Kami ingin Candi Bumiayu tidak hanya dikenal sebagai situs sejarah, tetapi juga menjadi daya tarik wisata unggulan yang mengedepankan edukasi dan pengalaman budaya,” ujar Siska.
Siska menambahkan, dengan integrasi sejarah dan pariwisata ini, diharapkan Candi Bumiayu dapat menjadi ikon yang mempromosikan Kabupaten PALI di tingkat nasional dan internasional. Pemerintah daerah berharap langkah ini tidak hanya melestarikan nilai budaya tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata yang berkelanjutan.