Bramastanews.com – Kekurangan Volume atas Pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sebesar Rp.651.504.036,00
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.1.219.035.071.080,00 atau 93,46% dari anggaran sebesar Rp1.304.345.386.529,00. Belanja Barang dan Jasa tersebut antara lain direalisasikan untuk Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp. 82.232.821.385,00.
Pemeriksaan dilakukan secara uji petik atas empat paket pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat yang telah diserahterimakan berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan dan telah dibayar lunas pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR). Sumber dana atas empat pekerjaan ini berasal dari DAK dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp17.169.762.000,00.
Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 30 Januari, 16 Februari, dan 17 Februari
bersama Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat serta setelah hasil klarifikasi atas perhitungan volume pekerjaan, menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp697.420.991,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/Broncaptering Desa Beujeng Kecamatan Beji, Penhedia CV AKG, Nilai Kontrak Rp. 599.392.000,00, Kekurangan Volume Rp. 10.896.023,00
2. Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/Broncaptering Desa Gunungsari Kecamatan Beji, Penyedia CV AP, Nilai Kontrak Rp. 599.295.000,00, Kekurangan Volume Rp. 10.505.112,00
3. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Mororejo Kecamatan Tosari, Penyedia CV M, Nilai Kontrak Rp 836.942.000,0, Kekurangan Volume Rp. 24.515.820,00
4. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Cangkring Malang Kecamatan Beji, Penyedia PT IBP, Nilai Kontrak Rp. 15.134.133.000, Kekurangan Volume Rp. 651.504.036,00
Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran atas satu paket pekerjaan Rp. 651.504.036,00 (Rp. 697.420.991,00 – Rp. 45.916.955,00).
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Surat Perjanjian antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan, yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana,”Jelas BPK
“Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 651.504.036,00. Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas SDACKTR Kabupaten Pasuruan kurang
optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya,”BPK Dalam Keterangan Tertulis.(ARDI)