Kabupaten Bekasi,Bramastanews.com
Kegiatan rehabilitasi sedang atau berat sarana prasarana utilias sekolah SDN Jatibaru 02 Kecamatan Cikarang Timur kabupaten Bekasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 nomor : PG.02.02/232/SPK/UPTD BANG WIL I/DCKTR/2024 yang dikerjakan oleh PT Domas dengan nilai anggaran Rp. 173.784.000 dengan waktu pekerjaan 45 hari kalender diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Pasalnya, hasil investigasi dan temuan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kabupaten Bekasi ditemukan ketidak sesuaian pada pembesiannya.
Menurut Deden Guntara, Pembesian pada pemagaran tersebut tidaklah sesuai dengan yang tertuang pada RAB. Menurutnya, yang seharusnya menggunakan besi 12 full ulir namun fakta dilapangan menggunakan full besi 12 polos/banci,
“Berarti ada dugaan kuat antara Dinas maupun kontraktor ada kongkalikong dan tak becus bekerja dalam proyek tersebut, ujarnya.
Deden menambahkan bahwa kejadian tersebut diakibatkan oleh lemahnya pengawasan dari dinas yang membidangi dalam proyek tersebut. Seharusnya Pengawas maupun konsultan bisa lebih ketat dalam menjalankan tupoksinya, tambahnya.
Terakhir dirinya berharap pihak dinas agar segera melakukan tindakan dan evaluasi kinerja pada proyek pemagaran tersebut sehingga tidak ada lagi kejadian yang tidak sesuai spesifikasi, tutupnya.
Pewarta : Agus Minako