PALI – Bramasta news.com||Bramastanews.com
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, kejahatan siber semakin mengkhawatirkan terutama terkait dengan penjualan data pribadi melalui media sosial. Baru-baru ini, semakin banyak kasus tindak pidana yang melibatkan jual beli data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Data pribadi yang dijual tersebut sering kali digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini menambah risiko bagi masyarakat yang menjadi korban, karena data mereka bisa disalahgunakan untuk berbagai tindakan kriminal tanpa sepengetahuan mereka.
Masyarakat harus lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan data pribadinya, terutama dalam berbagi informasi di media sosial. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat memperketat pengawasan serta mengambil langkah tegas terhadap pelaku kejahatan yang memanfaatkan data pribadi untuk kepentingan ilegal. Edukasi tentang pentingnya keamanan data pribadi harus terus digalakkan agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya.
Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam penyataannya yang dikutip dari jawapos.com, meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan praktik jual beli data pribadi yang semakin marak terjadi.
Zudan memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius.
“Untuk mempermudah proses pelaporan, masyarakat dapat menghubungi call center Dukcapil di 1500537, di mana laporan tersebut akan segera ditangani oleh pihak berwenang,” ungkapnya
Dengan adanya layanan pengaduan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi mereka, serta lebih berani melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran, demi keamanan bersama.