PALI – Sumatera Selatan||Bramastanews.com
Sejumlah warga Dusun 6,7,8 dan 9 Jerambah Besi Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI bakal menemui Wakil Bupati PALI Drs H Soemarjono serta ketua DPRD PALI untuk mengadukan kegiatan survei siesmik 3D Idaman yang dikerjakan PT Daqing Citra PTS yang dianggap masyarakat sembrono alias asal-asalan.
Rencana menemui Wabup PALI dan Ketua DPRD akan dilakukan hari ini, Kamis 1 Agustus 2024.
Hal itu dikemukakan Wito, salah satu warga Jerambah Besi yang lahan dan rumahnya terdampak kegiatan survei siesmik 3D Idaman yang dikerjakan oleh PT Daqing Citra PTS.
“Saya dan warga lainnya yang akan didampingi beberapa LSM akan menghadap pak Wabup untuk mengadukan masalah pekerjaan siesmik oleh PT Daqing,” ujar Wito.
Wito akui bahwa sebagian besar warga Jerambah Besi akan memandatkan mengurus persoalan tersebut kepada LSM Gempur.
“Warga sangat resah dengan kegiatan seismik PT Daqing yang semena-mena tanpa mengedepankan keluhan warga. Namun untuk melakukan aksi maupun protes kepada pihak perusahaan warga akan mempercayakan ke LSM Gempur,” imbuhnya.
Menurut Wito, PT Daqing sudah banyak melakukan pelanggaran, diantaranya dalam melakukan aktivitas pada lahan warga tidak pernah memberikan informasi terlebih dahulu.
“PT Daqing terkesan tidak menghargai pemilik lahan. Memang ada terdengar ada sosialisasi, namun yang dilibatkan hanya perangkat pemerintahan, sementara pemilik lahan tidak pernah diajak musyawarah,” terangnya.
Sehingga dikemukakan Wito bahwa warga tidak mengetahui berapa nilai ganti rugi atas lahan yang dilalui.
“Warga pemilik lahan khawatir pasca kegiatan, ganti rugi ala kadarnya, sementara kerugian yang dialami di lapangan cukup banyak. Sebab ada beberapa warga mengaku pihak PT Daqing hanya berpedoman pada Pergub yang berlakunya jaman kami belum lahir alias sudah lama,” sebutnya.
Ditambahkan bahwa poin lain yang akan diadukan ke Wabup serta ketua DPRD adalah kegiatan penembakan yang sama sekali tidak memberi tahu sebelumnya kepada pemilik lahan atau warga lainnya.
Kemudian tidak ada pendataan fisik bangunan warga sebelum penembakan dengan alasan wilayah Jerambah Besi diluar radius.
Tetapi pada kenyataannya, saat penembakan, guncangan dan suara ledakan sangat kuat dan menimbulkan banyak kerusakan pada bangunan warga.
“Memang perusahaan mendata fisik bangunan, namun itu dilakukan setelah banyaknya keluhan warga atas ledakan yang terjadi akibat kegiatan penembakan. Penjelasan dari pihak PT Daqing pun tidak masuk akal, makanya kami akan adukan masalah ini ke pak Wabup dan DPRD,” tandasnya.
Wito berharap, suara perwakilan masyarakat yang akan disampaikan ke Wabup dan DPRD bisa langsung ditanggapi dan meminta pemerintah memanggil PT Daqing serta Pertamina EP untuk bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami masyarakat.
“Kami tidak melarang perusahaan beraktivitas, namun kalau merugikan masyarakat kami tentang. Dan kami berharap pak Wabup bisa memfasilitasi persoalan ini,” harapnya.(***)