65 Kepala Desa Resmi Dilantik oleh Bupati PALI: Lantas BPD Kapan?

oleh -794 Dilihat

PALI – Sumatera Selatan

Bramastanews.com

Sebanyak 65 Kepala Desa di Kabupaten PALI telah resmi dikukuhkan dan diambil sumpah untuk perpanjangan masa jabatan mereka. Pengukuhan dan pengambilan sumpah ini dilakukan langsung oleh Bupati Pali, Dr. H. Heri Amalindo, MM, bertempat di Whyndam Conventions Center Palembang, pada Sabtu 15 Juni 2024 lalu.

Pelantikan ini menandai kelanjutan kepemimpinan Kepala Desa yang sudah menjalani masa jabatan sebelumnya, dengan harapan untuk melanjutkan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, di tengah euforia pasca pelantikan Kepala Desa, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mendapatkan pengukuhan atau pelantikan yang serupa.

BPD memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja Kepala Desa dan berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Yang menjadi pertanyaan, Lantas untuk Pelantikan BPD nya Kapan?

BACA JUGA  Puncak Peringatan Harganas XXXI Tahun 2024: Kabupaten PALI Raih Juara 1 Pelayanan Sejuta Akseptor Tingkat Provinsi Sumsel

Menurut Kepala DPMD PALI, Edi Irwan saat dikonfirmasi menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyelesaikan Surat Keputusan (SK).

“Kita selesaikan SK nya dulu, nanti dikoordinasikan dengan Camat dan Ketua BPD Kabupaten siapa yang akan mengukuhkannya”, ujar Edi Irwan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Berikut adalah peran dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa:
1. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat, BPD berfungsi sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. BPD harus mendengar dan merespons kebutuhan serta keluhan warga, kemudian menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah desa untuk ditindaklanjuti.

2. Menyusun Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, BPD bersama dengan kepala desa bertanggung jawab dalam menyusun, membahas, dan menetapkan peraturan desa yang diperlukan untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa.

BACA JUGA  Ancam Kebebasan Pers, Lembaga Jurnalis Sultra Gelar Aksi Demonstrasi Tolak RUU Penyiaran.

3. Mengawasi Kinerja Kepala Desa, BPD memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa yang dilakukan oleh kepala desa. Ini mencakup pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa, pelaksanaan program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

4. Menyampaikan Usul dan Pendapat, BPD berhak untuk menyampaikan usul, saran, dan pendapat yang bersifat konstruktif terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk kritik yang membangun untuk perbaikan kinerja pemerintah desa.

5. Menyelenggarakan Musyawarah Desa, BPD bersama dengan pemerintah desa menyelenggarakan musyawarah desa sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat desa. Musyawarah desa ini penting untuk menyepakati berbagai program dan kebijakan yang akan dijalankan di desa.

6. Melakukan Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BPD berperan dalam melakukan evaluasi terhadap laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan oleh kepala desa setiap akhir tahun anggaran. Hal ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa.Dengan peran-peran ini, BPD menjadi salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat desa. Peran aktif dan efektif BPD sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di PALI dan seluruh Indonesia.

BACA JUGA  100 Kg Beras dan 120 Dus Mie instan Bantuan CSR PT.Multi Strada bagi Korban Banjir di Keluhkan Kades Karangsari

Dengan peran-peran ini, BPD menjadi salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat desa. Peran aktif dan efektif BPD sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di PALI dan seluruh Indonesia. (Red/Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *