PALI – Sumatera Selatan Bramastanews.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan, termasuk pemutakhiran data pemilih, perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan proses lainnya yang krusial untuk menjamin keakuratan dan keadilan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Bumi Serepat Serasan.
Bawaslu PALI melakukan pengawasan mulai dari tahapan pendaftaran hingga seleksi akhir Calon Pantarlih. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu PALI Fikri Ardiansyah, SH, C.Med, saat diwawancara awak media menghimbau kepada PPS dan PPK agar dalam tahapan perekrutan Petugas Pantarlih sesuai dengan prosedur, regulasi aturan KPU, Jum’at (14/6/2024).
“PPS dalam hal ini melaksanakan rekrutmen Petugas Pantarlih, kami memberikan himbauan melalui KPU dan PPK agar sesuai dengan prosedur, regulasi dan aturan KPU”, ungkap Fikri.
Lebih lanjut, Fikri Ardiansyah, SH juga menerangkan bawah jumlah pantarlih sesuai dengan regulasi KPU jika pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 pemilih maka petugas pantarlih berjumlah 2 (dua) pantarlih.
“Jadi dari situ kami melihat regulasi aturan KPU, maka dari sisi pengawasan kami terhadap individu penyelenggara dan kami juga mengawasi regulasi-regulasi aturan yang dilaksanakan oleh KPU dalam hal ini PPS dan PPK”, ditegaskan Fikri
Selanjutnya setelah pantarlih dilantik, Pantarlih akan melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Bawaslu dalam sisi pengawasan memastikan Petugas Pantarlih bekerja sesuai dengan regulasi dan aturan, jangan sampai dalam melaksanakan tugasnya pantarlih itu tidak sesuai dengan aturan.
Disinggung mengenai tugas pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih, Fikri menegaskan Bawaslu memastikan Pantarlih bekerja sesuai dengan regulasi pencocokan dan penelitian, jangan sampai Petugas Pantarlih dalam bekerja tidak sesuai regulasi, menyuruh orang lain.
Bawaslu PALI juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mensukseskan tahapan penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih ini.
Dan juga Pihak Bawaslu melaksanakan rakor- rakor terhadap pengawasan partisipatif untuk proses tahapan ini. Sehingga daftar pemilih yang ditetapkan memang pemilih yang sudah memenuhi syarat. Tutupnya (Im)