Purwakarta || Bramastanews.com_Masih beroperasinya praktik pengadaan sembako di bansos BPNT periode Mei-Juni 2024, bukti sampai saat ini, pihak-pihak terkait di Kabupaten Purwakarta tak serius tangani persoalan yang diketahui telah lama rugikan para KPM (Kelompok Penerima Manfaat).
Berulang kali persoalan tersebut ramai diangkat dalam pemberitaan, bahkan dari beberapa tahun kebelakang, sampai pengaduan disampaikan melalui Dinsos Purwakarta, namun sampai saat ini para oknum mafia bansos seolah tebal muka tebal telinga, sebab tetap lakukan bisnis tercelanya yang diketahui kerap rugikan para KPM.
Menyikapi hal itu, Pengurus Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan, jika pihaknya berencana akan melaporkan persoalan tersebut ke Kemensos dan Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam waktu dekat ini.
Menurut KMP, apa yang dialami oleh para KPM sudah lama terjadi, mereka hanya dijadikan sapi perah para mafia bansos selama ini, bahkan ditemukan bukti adanya kerjasama antara pihak pemerintah Desa, Ketua Kelompok, dan mafia sembako ini, sehingga terjadi pengkondisian yang dilakukan oleh oknum ketua kelompok di wilayah Desa dengan melakukan pemungutan bahkan bisa jadi perampasan terhadap kartu KKS (ATM) bansos milik KPM, yang selanjutnya diganti dengan sembako yang sudah dalam keadaan dipaket. KPM mau tidak mau harus menerima kondisi tersebut, sebab kerap berhembus ancaman jika banyak protes atau menolak, kepesertaan bansosnya akan dihapus.
Praktik pengadaan sembako sendiri berlawanan dengan ketentuan yang mengatur penyaluran bansos BPNT, sebab sejak tahun 2021, penyaluran bansos BPNT tidak lagi dalam bentuk sembako, melainkan ditransfer langsung ke rekening KPM, dan para KPM melakukan pencairan melalui rekening masing-masing di Bank Negara yang ditunjuk diantaranya, Bank BNI, BRI, Mandiri, Bank Mega, Bank Syariah Indonesia (BSI).
Namun, dalam prakteknya pihak-pihak terkait di kabupaten Purwakarta, seperti halnya Dinas Sosial Purwakarta, seolah tak serius tangani berbagai pengaduan yang disampaikan, sehingga praktik pengadaan sembako berjalan sampai saat ini, padahal solusi terkait persoalan tersebut terbilang mudah, sebab hanya dengan memastikan agar kartu KKS dipegang oleh masing-masing KPM dengan SOSIALISASI yang maksimal, baik fisik maupun melalui sosial media secara masif.
Menurut pantauan, lokasi operasi pengadaan sembako ternyata makin meluas, seperti halnya yang terjadi di Desa Depok Kecamatan Darangdan, dimana sebelumnya tidak ada praktik pengadaan sembako di bansos BPNT, namun pada periode Mei-Juni 2024 ini, praktik kotor tersebut beroperasi, sehingga KPM alami kerugian sebab komoditas yang diterimanya tak sesuai dengan nominal dana bansos yang menjadi haknya.
Menurut penuturan salah satu KPM, dana bansos yang diterimanya dalam bentuk uang berjumlah Rp.175.000, dan sembakonya yang dikirim jika dirupiahkan berkisar diharga Rp.145.000, ditambah biaya ongkos kirim sebesar Rp.10.000 yang harus dibayar KPM saat sembako diantar, sehingga masing-masing KPM kehilangan haknya dalam jumlah sekitar Rp.90.000 per orang. (Red)