,

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polsek Medan Area ke Propam, Gegara Batalkan Gelar Perkara Khusus dengan Alasan Tak Jelas

oleh -1135 Dilihat
oleh

MEDAN-Sumatera Utara || Bramastanews.com_Penyidik Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, membatalkan gelar perkara khusus yang rencana akan di gelar di ruang Wasidik Poldasu, Senin (27/5/2024) jam 10:00 wib. Dimana sesuai undangan yang diterima kuasa hukum korban, David Chandra, dan Lina, pembatalan secara sepihak oleh penyidik Polsek Medan Area, diketahui setelah kuasa hukumnya, Zoelfikar, menerima telpon dari penyidik pembantu Polsek Medan Area, Bripka Zefri Suryadi, Senin 27/5/2024, sekira pukul 12:08 wib.

Zoelfikar, dan Jenny Siboro, selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina, mengaku kesal dengan pembatalan gelar perkara khusus tersebut, apalagi penyidik Polsek Medan Area, memberitahukan pembatalan secara sepihak, yang diterima melalui handphone dengan alasan tak jelas.

Dengan batalnya gelar perkara khusus itu, kuasa hukum korban akan melaporkan penyidik ke Propam Poldasu,

Kami sangat kecewa, dengan apa yang terjadi, padahal kami hanya ingin mencari kebenaran dan keadilan dalam kasus David Chanda dan Lina, dimana kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya, pada tanggal 19 April 2024, oleh Polsek Medan Area, dengan alasan tidak adanya saksi – saksi yang mendukung keterangan korban, Masa seperti ini perlakuan yang dibuat oleh penyidik Polsek Medan Area, kami benar-benar kecewa sekali saya ,” ucap Lina, dengan raut wajah kesal didampingi kuasa hukumnya Zoelfikar dan Jeny Siboro, saat di temui awak media di depan Ruangan Ditreskrimum Poldasu. 

Lebihlanjut, Zoelfikar bersama Jenny Siboro, kepada awak media,

Apa arti slogan Polri Presisi, (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan), kalau pelayanan penyidik Polsek Medan Area seperti ini”

Kasus penganiayaan yang dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Medan Area, adalah laporan Polisi dengan nomor LP/197/B/Iii/2024/SPKT, Sektor Medan Area, dimana korban David Chandra dan Lina, menjadi korban penganiyaan di salah satu cafe Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai-II, Kecamatan Medan Area, tepatnya di belakang Central Land pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 00:30 wib.

Kuasa hukum korban berharap kepada Kapoldasu, agar dapat mengevaluasi kinerja personil Polsek Medan Area, dan kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali oleh kepolisian, selanjutnya kliennya bisa mendapat keadilan dan kebenaran dalam kasus ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *