Bekasi ||Bramastanews.com
Satreskrim Polsek Cikarang Timur telah berhasil menangkap residivis AS (28) dan GOT (23) yang diduga sebagai pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di Kp. Citarik Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
Penggerebekan kedua tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2024/SPKT/Sek-Cik.Tim/Restro. Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 02 Mei 2024, mengenai pencurian sepeda motor merk Honda Beat Deluxe milik saudara Sajum Priyadi di Jl. Urip Sumoharjo Desa Karangsari Kec. Cikarang Timur pada Rabu tanggal 01 Mei 2024.
Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi bersama personel cepat dalam melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi berdasarkan barang bukti, keterangan korban, dan para saksi di tempat kejadian. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polsek Cikarang Timur berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci letter T dan anak kunci letter T, 1 (satu) buah senjata tajam golok, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna silver, dan 1 (satu) unit handphone.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Cikarang Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS (28) merupakan residivis dalam perkara yang serupa. (DG)