,

Warga Resah, Gudang Penggilingan Biji Plastik Diduga Ilegal

oleh -192 Dilihat

Bekasi-Jabar || Bramastanews.com

Sebuah perusahaan yang memproduksi biji plastik di wilayah Kabupaten Bekasi diduga belum memiliki izin dan legalitas yang jelas. Pasalnya sebuah gudang produksi yang berada pemukiman warga tepatnya di Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi tidak dapat menunjukkan legalitasnya sebagai sebuah gudang yang mengolah limbah plastik menjadi biji plastik.

Selain itu, perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) itu juga tidak mengindahkan surat teguran yang di layangkan pihak PJT prihal bangunan yang berdiri di lahan Pengairan. Bahkan
Gudang Penggilingan Plastik tersebut disinyalir mengandung B3.

Berdasarkan informasi yang terhimpun Media Bramastanews.com dari beberapa narasumber warga sekitar menyatakan gudang tersebut tidak memiliki ijin yang lengkap, bahkan di keluhkan warga saat beroperasi.

“Kami selaku warga merasa terganggu dengan adanya gudang penggilingan plastik itu, yang menimbulkan kebisingan ketika sedang produksi dan bau yang tak sedap” ungkap warga yang namanya tidak mau dipublikasikan.

“Setau kami, kemungkinan gudang itu belum ada ijinnya dari pemerintahan dan dari PJT maupun ijin Desa, soalnya untuk ijin lingkungan atau persetujuan dari warga sekitar kayanya belum ada” tambahnya.

Hal itu pun dibenarkan oleh, Nurhasan selaku Pegawai Perum Jasa Tirta ( PJT ) wilayah II saat dihubungi melalui pesan Via WhatsApp, dirinya membenarkan bahwa gudang penggilingan plastik tersebut belum mengantongi ijin dari PJT.

“Betul bang gudang plastik tersebut belum mengantongi Surat Ijin Penempatan Lahan Sementara ( SIPLS ), bahkan Sudah dua kali bang kami layangkan surat pemanggilan, namun sampai saat ini pemilik gudang penggilingan plastik tersebut belum menghadap ke kantor dan sulit untuk ditemuinya” terang Nurhasan.

Sementara pihak pemilik gudang penggilingan plastik, saat dikonfirmasi melalui pesan Via WhatsApp, belum bisa memberikan keterangan prihal tersebut, hingga berita ini diterbitkan. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *