,

Sumbangan APBD Kabupaten Bekasi Kemana, Atlet Sepatu Roda Berjuang di Pusat Perbelanjaan Jababeka Cikarang?

oleh -186 Dilihat

Kabupaten Bekasi || Bramastanews.com

Betapa mirisnya Atlet Sepatu Roda Kabupaten Bekasi melakukan giat latihannya di lokasi pusat perbelanjaan dengan memanfaatkan area parkiran Living Plaza Jababeka Cikarang.

Ironis, padahal pemerintah kabupaten Bekasi sejak tahun 2017 sudah membangunkan sarana olah raga (SOR) Sepatu Roda di Grand Wisata Tambun dilahan fasos fasum melalui APBD Kabupaten Bekasi mencapai puluhan milyar.

Kenyataannya sejak sarana olah raga itu selesai dibangun tahun 2017 sampai dengan sekarang ini tidak bisa digunakan untuk kepentingan daerah, untuk tempat latihan bagi atlit sepatu roda daerah karena pengelolaan SOR tersebut bukan oleh pemerintah kabupaten bekasi tetapi diduga dikelola oleh Mantan Pengurus Persatuan Olah Raga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Persorosi) Kabupaten Bekasi dan Komunitas Grand Wisata Inline Skate (GWIS).

Selain tidak bisa digunakan untuk latihan para atlit sepatu roda daerah, pengelolaan sarana olah raga Grand Wisata tersebut diduga tidak melakukan setoran retribusi daerah kepada pemerintah kabupaten Bekasi, padahal di Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, mengatur jelas Tarip Retribusi Sepatu Roda Grand Wisata untuk Latihan (Club dan umum) sebesar 75.000/jam dan Pertandingan (Club dan Umum) sebesar 100.000/jam.

Mendesak Pemda Kabupaten Bekasi bersama Forkopimda (Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Kajari Kab Bekasi) untuk segera mengambil alih pengelolaan sarana olah raga sepatu roda Grand Wisata Tambun karena itu adalah Aset Daerah. Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi harus berani merebutnya dari pihak pengelola.

Dalam waktu dekat LSM SNIPER juga akan melaporkan pengelolaan sarana olah raga sepatu roda Grand Wisata Tambun ke Kejaksaan karena diduga dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah tercium aroma korupsi, sebagaimana
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *