Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penutupan (SKP2) Muhyani Seorang Peternak Yang Menikam Pencuri Kambing Miliknya Hingga Tewas

oleh -148 Dilihat

Serang, || Bramastanews.com

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Sdr. Muhyani, seorang peternak yang menikam pencuri kambing miliknya hingga tewas. Senin (18/12) bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten.

Adapun Surat SKP2 dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : TAP- 209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH., Para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Pengacara sdr Muhyani dan para media cetak maupun elektronik yang hadir dalam acara tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Jika seseorang yang
melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta
benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

“Pak Muhyani menerima SKP2, udah tidak menyandang lagi status tersangka,” ungkap Kajati
Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa kasus Muhyani sudah resmi ditutup dan
tidak bisa dibuka lagi.

Sementara,Sdr. Muhyani yang menerima SKP2, mengucapkan banyak terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantunya.

“Saya berterima kasih kepada kawan-kawan Kejati, Kejari, Wartawan, Polsek, dan Polres. Saya bersyukur, saya berterima kasih,”ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Berdasarkan kasus posisi diperoleh fakta yaitu :
• Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira jam 02.00 wib. Korban bersama dengan Saksi A, Saksi AS (AHMAD SUPENDI) (Terpidana perkara Percobaan Pencurian bersama Korban tewas (WALDI) yang sudah dijatuhi Pidana 1 (satu) tahun penjara pada bulan Agustus 2023), Saksi E dan Saksi B berkumpul di rumah Korban dan Saksi AS mengajak Korban untuk mengambil kambing di Kp. Ketileng yang tidak jauh dari rumah Korban.

• Bahwa Korban bersama Saksi AS sempat mengajak Saksi B, akan tetapi saksi menolak, hingga akhirnya Korban berangkat berdua hanya bersama Saksi AS dengan berjalan kaki. Sementara itu, Korban menyiapkan sebilah golok (Putusan PN dirampas untuk dimusnahkan pada Perkara a.n. Terpidana AS), sedangkan Saksi AS membawa satu buah tali tambang.

• Bahwa kemudian sekira jam 03.25 wib, setelah Korban dan Saksi AS tiba di Kp. Ketileng tepatnya di RT 022/05 Kel. Teritih Kec. Walantaka Kota Serang, Saksi AS dan Korban langsung menuju kandang kambing milik Tersangka.

• Bahwa kemudian saat berada di kandang kambing milik Tersangka, Korban memotong tali yang mengikat antara triplek dengan pintu kandang dengan menggunakan golok yang
dibawanya. Setelah itu Korban membuka triplek dan masuk ke dalam kandang kambing melalui lubang pintu kandang yang bolong di bagian tengah. Sementara itu, Saksi AS
melihat dan mengamati situasi di sekitarnya, dan melihat ada seseorang sedang berdiri di pojok kandang.

Mengetahui hal tersebut, Saksi AS sempat memberitahu Korban, akan
tetapi Korban tetap nekat masuk ke dalam kandang kambing tersebut.

• Kemudian Korban masuk ke dalam kandang dan mengambil seekor kambing dengan mengikatkan tali yang dibawa sebelumnya ke leher kambing tersebut, sedangkan Saksi
AS memegang ujung tali yang diikatkan ke kambing sehingga kambing tersebut bersuara, dan tidak lama kemudian datang Tersangka memergoki Korban dan mendatangi Korban.

Sementara itu, Saksi AS yang mengetahui dipergoki Tersangka langsung kabur keluar kandang. Pada saat Saksi AS sudah berada di luar Kandang, Korban sudah panik dan
langsung mengeluarkan sebilah golok yang disimpan di pinggang sebelah kanannya.

• Bahwa kemudian Tersangka yang merasa terancam, langsung mengamati sekeliling dan melihat ada satu buah gunting kecil bergagang hitam yang tergeletak di samping Tersangka. Seketika itu juga, Tersangka langsung mengambilnya dan langsung menusukkan gunting tersebut ke bagian dada depan kanan Korban sebanyak satu kali sehingga Korban jatuh ke tanah.

• Selanjutnya, Tersangka yang ketakutan jika Korban mengamuk dan membalas dengan golok, kemudian berbalik badan dan lari keluar kandang sambil berteriak “maling..maling”, Tersangka juga sempat melihat Korban lari keluar kendang.

• Bahwa Korban yang sudah terluka mencoba berlari menyusul Saksi AS dan ketika dekat, Korban sempat mengatakan “Pen tolong Pen, Saya ketusuk”, Saksi AS pun melihat Korban terluka tusuk di bagian dada dan darah terus mengalir dari bagian dadanya. Akan tetapi, dikarenakan Saksi AS ketakutan, Saksi AS berlari pulang meminta bantuan ke Saksi B dan Saksi E. Namun Saksi juga merasa ketakutan sehingga Saksi B dan Saksi E tidak mau membantu.

• Selanjutnya, pada pagi harinya sekira pukul 07.00 wib., Korban ditemukan tergeletak kaku di persawahan dan sudah tidak bernyawa.

• Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban an. WALDI Als LEO Bin BAMBANG WALUYO, memberikan kesimpulan ditemukan luka terbuka pada daerah Dada Kanan akibat kekerasan yang memiliki sifat tajam tumpul.

Selanjutnya, luka tersebut menembus rongga dada dan mengenai, menyerempet organ paru, kandung jantung, hingga menembus sekat
rongga dada sampai permukaan hati. Sebab mati orang ini akibat luka tusuk pada Dada Kanan yang menyebabkan perdarahan. Perkiraan saat kematian kurang dari 18 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Adapun Kronologis Penanganan Perkara:

• Bahwa perkara ini disidik oleh Penyidik Polres Serang Kota berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No SP.Sidik/89/VII/RES.1.6/2023 Reskrim tanggal 05 Juli 2023 dan berdasarkanSurat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan No SPDP/89/VII/RES.1.6/2019/Reskrim tanggal 05 Juli 2023 an Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA;

• Bahwa Berkas Perkara diterima oleh Jaksa Peneliti pada tanggal 26 September
2023;

• Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2023 Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara masih belum lengkap berdasarkan Surat No B – 4753/M.6.10/Eoh.1/10/2023 dan Pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 Jaksa Peneliti menyampaikan petunjuk kepada Penyidik berdasarkan Surat No B – 4816/M.6.10 Eoh.1/10/2023;

• Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, Penyidik mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi kepada Jaksa Peneliti;

• Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 November 2023 Jaksa melaksanakan BA Koordinasi dengan Penyidik perihal berkas perkara yang masih belum lengkap;

• Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 November 2023, Penyidik mengirimkankembali berkas perkara kepada Jaksa peneliti;
• Bahwa Jaksa menerbitkan P-21 a.n. Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA No. B- 5246/M.6.10/Eoh.1/11/2021 pada tanggal 13 November 2023;

• Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023, Penyidik melaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum;

• Bahwa terhadap Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA dilakukan penahanan Tahap Penuntutan oleh Jaksa penuntut Umum berdasarkan Berita Acara Pendapat pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023;

• Bahwa penahanan terhadap Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 (dua puluh hari) terhitung sejak tanggal 07 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No Print- 5547/M.6.10/Eoh.2/12/2023 tanggal 07 Desember 2023;

• Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023, ROHILI selaku Anak Tersangka
mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tersangka, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penangguhan penahanan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan No.: Print- 5650/M.6.10/Eoh.2/12/2023 tanggal 13 Desember 2023;

• Mencermati perkembangan situasi di masyarakat melalui media, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang melaksanakan Ekspose Perkara
a.n. Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi
Banten, dan Aspidum. Berdasarkan hasil Ekspose diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:

1. Tersangka menusuk Korban dengan Gunting, karena merasa jiwanya
terancam oleh Korban yang mencoba mencuri Kambing dengan membawa
sebilah Golok. Gunting tersebut, saat itu ditemukan di samping Tersangka, dan karena Korban mengeluarkan sebilah Golok yang telah dipersiapkannya, Tersangka merasa terancam, dengan spontan mengambil Gunting tersebut untuk melindungi dirinya.

2. Terungkap pada tahap penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, MUHYANI Bin SUBRATA adalah selaku penjaga Kambing yang hendak dicuri. Dengan mendasarkan pada Pasal 49 Ayat (1) KUHP, dapat dilakukan Pembelaan Terpaksa (Noodweer) atas harta benda milik sendiri maupun orang lain. Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk
mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

3. Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban, memberikan kesimpulan bahwa korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan dari Berkas Perkara terungkap bahwa korban sempat meminta bantuan Saksi AHMAD SUPENDI untuk menolongnya. Akan tetapi, karena tidak ditolong oleh Saksi AHMAD SUPENDI, korban yang berusaha mencari pertolongan meninggal karena pendarahan di area persawahan.

4. Bahwa dari hasil Visum et Repertum tersebut, juga dapat diperoleh kesimpulan
bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung akibat perbuatan
Tersangka yang menusukkan gunting ke bagian Dada Kanan korban, akan
tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan
bantuan, sehingga dapat disimpulkan Korban tidak secara langsung (seketika)
meninggal akibat perbuatan Tersangka menusuk Dada Kanan korban.

5. Bahwa berdasarkan uraian fakta yang telah digali pada tahap penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut, Tersangka melakukan pembelaan terpaksa (Noodweer) yang merupakan alasan penghapus pidana, sehingga Tersangka tidak dapat dipidana meskipun unsur Pasal 351 Ayat (3) KUHP terpenuhi. Bahwa atas pelaksanakan ekspose, Jaksa Penuntut Umum membuat Berita Acara Pendapat pada tanggal 15 Desember 2023 dengan saran agar terhadap perkara an. MUHYANI Bin SUBRATA dilakukan Penghentian Penuntutan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan perkara a.n.
MUHYANI Bin SUBRATA tidak dilimpahkan ke pengadilan;

• Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Serang membuat Usulan Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat No R-77/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023;

• Bahwa dari Usulan Penghentian Penuntutan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara an MUHYANI Bin
SUBRATA karena perkara ditutup demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang pembelaan terpaksa (Noodweer) dan Pasal 139 KUHAP.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *