Lampung, bramastanews.com– Diduga melakukan penyelewengan terkait denda pelanggan yang hampir rata-rata mencapai 1 juta, PLN Rayon Belambangan Umpu, Provinsi Lampung resmi dilaporkan ke Kejati dan Tipikor Polda Bandar Lampung.
Pasalnya, beberapa bukti pelanggan yang membayar tunggakan dan denda pemakaian listrik, yang nominalnya hampir mencapai 1 (satu) jutaan, setelah dilakukan pengecekan tidak keluar di jaringan komputer.
Yopi Zulkarnain mengatakan, benar, kami sudah melakukan pengecekan data-data pelanggan yang membayar tunggakan atau denda ke pihak PLN Rayon Belambangan Umpu, namun tidak keluar di jaringan teknologi yang serba canggih sekarang ini.
“Kami menduga adanya penyimpangan dari uang tersebut karena tidak di setor atau diberikan kepada negara, dan data tersebut yang kami lakukan pengecekan dari tahun 2019,”
“Coba dikalikan saja kalau 1 pelanggan tersebut membayar 1.000.000 (Satu Juta), dan dikalikan paling kecil 5 pelanggan per-hari, setelah itu dikalikan selama 1 (satu) bulan dan dikalikan dari tahun 2019 sampai 2022, sudah besar nilai uang tersebut yang seharusnya dikembalikan ke negara,”
“Selain hal tersebut di atas, kami juga melakukan pelaporan ruang lingkup Pemda dan pengusaha-pengusaha yang diduga telah bekerjasama dengan pihak PLN Rayon Belambangan Umpu yang selama ini telah merugikan negara selama ini,”
“Semuanya kami pasrahkan sama aparat hukum dan instansi-instansi terkait dalam menentukan apa yang sepantasnya dilakukan dengan PLN Rayon Belambangan Umpu yang kami duga telah melakukan merugikan Nagara selama ini,”
“Namun, apabila tidak ada tanggapan dari pihak Kejati dan pihak Tipikor bandar Lampung, maka kami akan melayangkan pengaduan kami tersebut ke Kejagung dan KPK sekalian apa bila perlu,” Pungkas Yopi
(***)