Proyek Drainase di Desa Betung Barat PALI Tak Patuhi Aturan K3, Potensi Ancam Keselamatan

oleh -440 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Proyek pembangunan drainase di Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali disorot. Proyek yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 dari Dinas PUTR senilai Rp 199.796.000 itu dinilai tidak mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan awak media di lokasi proyek, pekerjaan drainase tanah galian memakan sebagian badan jalan lintas utama yang ramai dilalui masyarakat Kecamatan Abab dan sekitarnya. Ironisnya, proyek tersebut tidak dilengkapi rambu-rambu peringatan maupun pengaman standar yang wajib dipasang untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

BACA JUGA  Ketua WBI Dan Tokoh Bekasi H. Jejen Sayuti : Pemilihan Cabup dan Cawabup Di Menangkan Oleh Bocah Kabupaten Bekasi

Tak hanya persoalan K3, kondisi proyek juga diperparah dengan penumpukan tanah hasil galian yang menggunung di sisi badan jalan. Meski pihak pelaksana proyek diketahui sudah melakukan upaya pengangkutan tanah galian, namun pengangkutan tersebut dinilai tidak maksimal. Akibatnya, sebagian besar badan jalan tetap menyempit, memicu potensi kemacetan dan membahayakan pengendara yang melintas.

“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Selain tidak adanya rambu keselamatan, tumpukan tanah galian di badan jalan juga semakin mempersempit jalur yang ada,” ujar Aldi Taher, pemerhati pembangunan Kabupaten PALI saat ditemui awak media (15/6).

BACA JUGA  PT. Sukses Reka Mandiri Disinyalir Menabrak Aturan Perijinan

Aldi menambahkan, seharusnya pelaksana proyek lebih memperhatikan standar K3 dan pengelolaan material proyek agar tidak menimbulkan risiko tambahan bagi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana proyek tidak memberikan jawaban saat awak media mencoba mengkonfirmasi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *