Pengadilan Negeri Cibinong Gelar Sidang Terbuka Pertama Perselingkuhan Oknum Guru SD Negeri 02 Cibatok
BOGOR – Bramastanews.com_Sidang pertama perselingkuhan oknum guru di Pengadilan Cibinong Kabupaten Bogor, digelar pada Kamis (15/5/2025), sidang diketahui dibuka dan terbuka untuk umum.
Diruang sidang Hakim Ketua menyampaikan bahwa penggugat dan Kuasa Hukum, tergugat satu MK, tergugat dua EE telah hadir. Namun tergugat tiga Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, tergugat empat BKPSDM, tergugat lima Inspektorat dan tergugat enam Kepala Sekolah SD Negeri Cibatok belum hadir, meski surat panggilan sidang sudah dilayangkan.
Gunawan, selaku penggugat saat diwawancara awak media mengatakan, sidang pertama ini masih dalam pemeriksaan kelengkapan administrasi.
“Iya, sidang pertama ini dimulai dengan pengecekan kelengkapan administrasi seperti KTP saya beserta surat kuasa pengacara saya,” ujarnya.
“Saya berharap dalam persidangan ini Pengadilan Negeri Cibinong bijaksana dalam mengambil putusan, karena ini menyangkut perselingkuhan. Pasti ada yang dirugikan seperti halnya mental anak dan keluarga kami, apalagi pelaku tersebut adalah oknum guru yang seyogyanya memberi contoh yang baik untuk murid di sekolah dan lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Endin SH.,MH.,CPL, sebagai Kuasa Hukum Gunawan menyampaikan, bila dalam sidang pertama ini masih tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi.
“Ya dalam sidang pertama ini Hakim Ketua masih melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, seperti Surat Kuasa, KTP dan legal lawyer saya dan administrasi tergugat dan administrasi kuasa Hukum tergugat,” tuturnya.
Lebih lanjut Endin menegaskan bila dalam sidang pertama tersebut pihaknya sebagai Kuasa hukum akan membela kepentingan hukum dan hak-hak kliennya sebagai warga negara yang menjadi korban oknum guru sekolah.
“Kami sudah berupaya menemui pihak pihak terkait, seperti Dinas Kepegawaian, Inpektorat, Dinas Pendidikan dan Ketua DPRD kabupaten Bogor. Namun tidak mendapatkan respon sesuai harapan. Oleh sebab itu kita mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan gugatan perkara melawan Hukum Pidana dan Perdata dengan nomor Perkara: 134 /PDTG 2025 PN Cibinong.
“Dimana sidang saat ini dimulai dengan tahap pedahuluan yaitu pemeriksaan, kemudian para tergugat satu dan tergugat dua hadir, namun tergugat BKPSDM, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah Cibatok 02 tidak hadir tanpa alasan,” jelasnya kemudian.
“Berdasarkan perundang-undangan, mereka akan di panggil kembali oleh pihak Pengadilan, harapan saya agar hak-hak konstitusional klien kami (Gunawan) sebagai pencari keadilan, dikabulkan gugatannya oleh pihak yang berkuasa dan berwenang di Pengadilan, sehingga mendapatkan hasil maksimal agar si tergugat di berikan sanlsi Administratif dan sanksi Sosial,” pungkasnya.
(Red)