Pencairan DD 9 Desa di PALI Tertunda, Terhambat LPJ Tahun 2024 Belum Selesai

oleh -623 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Dari total 65 desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sebanyak 56 desa telah berhasil mencairkan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2025. Namun, pencairan DD untuk sembilan desa lainnya masih tertunda akibat belum rampungnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, Edy Irwan, pada Sabtu (17/8). Menurutnya, sembilan desa tersebut masih dalam proses pengumpulan dokumen yang menjadi syarat utama pencairan dana.

BACA JUGA  Pengumuman Daftar Calon Sementara KPUD Kabupaten Bekasi

Ia menjelaskan bahwa saat ini proses terus berjalan, dan pihaknya terus mendorong desa-desa tersebut untuk segera melengkapi dokumen agar dapat diinput ke aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), sebelum diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lahat untuk divalidasi.

“Sisanya 9 desa dalam proses pengumpulan dokumen persyaratan dari desa untuk diinput ke aplikasi OMSPAN dan diajukan ke KPPN Lahat untuk divalidasi penyaluran berikutnya,” tambahnya.

Keterlambatan pencairan ini berdampak pada terhambatnya berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, terutama di awal tahun anggaran. DPMD mengimbau para kepala desa untuk segera menyelesaikan laporan administrasi agar dana dapat segera disalurkan dan program desa tidak tertunda lebih lama.

BACA JUGA  Kunker Kejati di PALI: Kebebasan Pers di Bungkam, Pamer Fasilitas

Menanggapi hal ini, aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menyoroti dugaan ketidakdisiplinan administrasi di beberapa desa yang belum mencairkan dana tersebut. Ia meminta pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Inspektorat harus segera turun melakukan pemeriksaan administrasi, dan bila perlu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit keuangan, karena bisa saja terjadi penyimpangan atau manipulasi anggaran,” tegas Aldi Taher.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *