,

TKW Asal Subang Terkena Kasus Hukum di Saudi Arabia, Diberangkatkan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri secara Ilegal? 

oleh -273 Dilihat
oleh

TKW Asal Subang Terkena Kasus Hukum di Saudi Arabia, Diberangkatkan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri secara Ilegal? 

SUBANG // Bramastanews.com_Pekerja migran asal Subang bernama Kaswen binti Sarkeh asal Desa Cilamaya Hilir, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang Jawa Barat dikabarkan harus jalani tahanan selama 4 tahun pasca divonis pihak pengadilan setempat akibat kasus penganiayaan yang sebelumnya di tuduhkan kepadanya.

BACA JUGA  Pekerja Migran Asal Subang Diduga Korban Perdagangan Orang Minta Dipulangkan, Mengaku Diberangkatkan PT. ELSAFAH

Kaswen diketahui sebelumnya direkrut sponsor bernama Nurjanah yang masih berdomisili di wilayah di Kabupaten Subang, kemudian diproses keberangkatannya ke negara penempatan yang berada di Timur Tengah melalui PT.Elshafah Adi Wiguna Mandiri.

Poto paspor Kaswen TKW asal Subang yang kini dikabarkan jalani hukuman di Saudi Arabia. 

Sayangnya proses keberangkatan Kaswen diduga sangat kuat dilakukan melalui jalur non prosedural atau ilegal, dimana hal itu diakui pihak perusahaan penempatan melalui seseorang yang kerap tangani PMI bermasalah.

BACA JUGA  Proses secara Non Prosedural PMI Asal Bandung, PT. Anugerah Sumber Rejeki Berpotensi Dilaporkan ke KP2MI

Hal ini terungkap pasca beberapa kali pertemuan yang dilakukan di rumah keluarga Kaswen yang dihadiri perwakilan perusahaan penempatan melalui sponsornya yang bernama Nurjanah.

Atas persoalan yang dialami Kaswen tersebut, pihak keluarga didampingi Nunung Nurdin SH, MH, mengatakan akan lakukan upaya-upaya yang dianggap perlu agar Kaswen bisa secepatnya dipulangkan ke Tanah Air.

BACA JUGA  PMI Asal Cianjur Laporkan PTM ke KP2MI, Jalani Operasi di Perut Tanpa Persetujuan, 4 Titik Bekas Operasi Jadi Bukti

Seperti diketahui, PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri belum lama dikabarkan mendapatkan sanksi dari pihak Kementrian Perlindungan Pekerja Migran (KP2MI) yang dilakukan langsung oleh Menteri P2MI pada (21/3/2015).

Dikutip dari salah satu halaman berita online yang terbit (21/3), Menteri P2MI Abdul Kadir Karding lakukan penyegelan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur.

BACA JUGA  Moratorium Dicabut Disaat Marak Persoalan PMI di Timur Tengah, Apa Langkah Menteri P2MI Selanjutnya

Abdul Kadir Karding menyatakan bila PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri dikenai sanksi berupa penghentian sementara atau bahkan permanen terhadap seluruh kegiatan penempatan PMI.

Keputusan tersebut dikatakan didasarkan pada temuan yang didapat pihak P2MI, termasuk dari laporan tiga pekerja migran asal Sulawesi Barat.

BACA JUGA  P3MI yang Gagal Jemput Calon PMI Sebut Ditipu Oknum Sponsor Asal Plered

Akankan persoalan Kaswen dibawa ke ranah KP2MI sehingga berpotensi akan menambah daftar pengaduan yang bisa berdampak negatif terhadap PT Elshafah.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *