TKW Asal Subang Terkena Kasus Hukum di Saudi Arabia, Diberangkatkan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri secara Ilegal?
SUBANG // Bramastanews.com_Pekerja migran asal Subang bernama Kaswen binti Sarkeh asal Desa Cilamaya Hilir, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang Jawa Barat dikabarkan harus jalani tahanan selama 4 tahun pasca divonis pihak pengadilan setempat akibat kasus penganiayaan yang sebelumnya di tuduhkan kepadanya.
Kaswen diketahui sebelumnya direkrut sponsor bernama Nurjanah yang masih berdomisili di wilayah di Kabupaten Subang, kemudian diproses keberangkatannya ke negara penempatan yang berada di Timur Tengah melalui PT.Elshafah Adi Wiguna Mandiri.

Sayangnya proses keberangkatan Kaswen diduga sangat kuat dilakukan melalui jalur non prosedural atau ilegal, dimana hal itu diakui pihak perusahaan penempatan melalui seseorang yang kerap tangani PMI bermasalah.
Hal ini terungkap pasca beberapa kali pertemuan yang dilakukan di rumah keluarga Kaswen yang dihadiri perwakilan perusahaan penempatan melalui sponsornya yang bernama Nurjanah.
Atas persoalan yang dialami Kaswen tersebut, pihak keluarga didampingi Nunung Nurdin SH, MH, mengatakan akan lakukan upaya-upaya yang dianggap perlu agar Kaswen bisa secepatnya dipulangkan ke Tanah Air.
Seperti diketahui, PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri belum lama dikabarkan mendapatkan sanksi dari pihak Kementrian Perlindungan Pekerja Migran (KP2MI) yang dilakukan langsung oleh Menteri P2MI pada (21/3/2015).
Dikutip dari salah satu halaman berita online yang terbit (21/3), Menteri P2MI Abdul Kadir Karding lakukan penyegelan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur.
Abdul Kadir Karding menyatakan bila PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri dikenai sanksi berupa penghentian sementara atau bahkan permanen terhadap seluruh kegiatan penempatan PMI.
Keputusan tersebut dikatakan didasarkan pada temuan yang didapat pihak P2MI, termasuk dari laporan tiga pekerja migran asal Sulawesi Barat.
Akankan persoalan Kaswen dibawa ke ranah KP2MI sehingga berpotensi akan menambah daftar pengaduan yang bisa berdampak negatif terhadap PT Elshafah.
(Red)