PALI – Bramastanews.com, DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Komisi II memanggil pihak manajemen perusahaan batu bara PT EPI Group pada Senin, 28 April 2025.
Pemanggilan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Hal ini menyusul kejadian viral beberapa waktu lalu, di mana sebuah insiden terjadi antara bus pengangkut rombongan pengantin dengan truk angkutan batu bara yang diduga milik PT AAE Group. Peristiwa itu terjadi di jalan sempit dan menikung. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, namun pengantin dan rombongan keluarga sempat mengalami syok dan histeris.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., bersama Ketua Komisi II dan sejumlah anggota DPRD, Dinas Perhubungan, Disnakertrans, yang menghadirkan perwakilan PT AAE Group.
Selain menyoroti soal insiden lalu lintas dan kapasitas tonase angkutan, pajak kendaraan, upah minimum, dan jaminan sosial tenaga kerja. DPRD PALI juga mengungkap fakta mengejutkan. PT AAE Group ternyata belum pernah melaporkan proses rekrutmen tenaga kerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten PALI, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan yang berlaku. Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Disnakertrans PALI di forum rapat.
Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH. MH., menegaskan pentingnya setiap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI untuk mematuhi semua regulasi, terutama terkait rekrutmen tenaga kerja lokal, guna memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar.
“Semua perusahaan wajib melapor ke Disnaker setiap kali melakukan perekrutan tenaga kerja. Ini untuk memastikan prioritas bagi putra-putri daerah kita,” tegas Firdaus dalam rapat tersebut.
Sementara itu, anggota DPRD PALI dari Fraksi Nasdem, Amir Mursan, meminta pihak perusahaan untuk lebih tegas terhadap para petugas yang sudah ditugaskan, serta sopir angkutan yang masih melintasi jalan umum.
“Perusahaan harus melakukan evaluasi agar kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi,” ungkap Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem itu.
Amir Mursan juga mempertanyakan sistem pengupahan di perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) PALI. Ia menyebutkan bahwa upah yang dibayar di bawah standar menyebabkan pekerja yang bertugas di pos jaga tersebut kurang serius dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau upahnya tidak sesuai aturan, wajar kinerja pekerja yang ditugaskan disitu tidak maksimal,” tambahnya. (Bm/Red)