PT Dongyang Di Duga Kamuflasekan Perijinan Agar abBeroperasi Di Indonesia
JAKARTA // Bramastanews.Com_Pihak Management perusahan Dongyang Asset Management Jakarta, yang memiliki Investor dari Korea Selatan diduga sengaja mengabaikan atau bahkan terkesan melawan regulasi dengan tidak mengantongi perizinan secara keseluruhan, bahkan beberapa perizinan yang sudah mati, tak diperpanjang.
Saat awak media melakukan konfirmasi, pihak perusahaan hadapkam Renita selaku Legal perusahan dan Luki bagian Bisnis Support.
Sementara, penanggungjawab perizinan keseluruhan (Direktur Utama) PT Dogyang Aset Managemen Mr. Eunwoo Rew menghindar dari konfirmasi awak media.
Diketahui bila Renita sama sekali tak dapat menunjukan dan membuktikan dokumen – dokument perizinan.
Perusahaan yang disinyalir bergerak di bidang jasa penagihan piutang nasabah kredit pinjaman online yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut, beroperasi dalam industri jasa keuangan, khususnya dalam pengelolaan dan pembelian akun nasabah-nasabah yang kreditnya macet dan sekaligus penagihan utang nasabah.
“Kalau penagihan kredit macet hanyalah sekedar sampingan saja,” tuturnya.
Sementara menurut sumber yang minta namanya tidak di sebutkan memaparkan, Perusahan tersebut memiliki beberapa jenis usaha, namun ada beberapa izin usahanya yang tidak ada izinnya dan sudah mati atau belum diperpanjang, diantaranya:
1. Tidak memiliki Izin dari Otoritas Jasa Keuangan tentang Penunjang Jasa Keuangan,
2. Tidak memiliki izin lembaga kerjasama Bipartit, sebagaimana diatur oleh Permenaker nomor 32 tahun 2008,
3. Tidak memiliki izin Informasi Perkreditan,
4. Izin Peraturan Perusahaan yang sudah mati namun belum diperbaharui oleh Dinas Tenaga Kerja setempat,
5. Tidak memiliki Izin / tidak Update ISO 27001 tentang keamanan informasi Debitur,
6. Tidak memiliki Izin Wajib Lapor Tenaga kerja Perusahaan.
Atas permasalahan tersebut di harapkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan tindakan dan Audit dengan tegas perusahaan tersebut dan diberikan sangsi yang keras yakni menutup aktifitas perusahan tersebut.
Ditempat berbeda, ketum AWIBB saat awak media menanyakan terkait beredar pemberitaan tersebut menyampaikan pendapatnya.
“Indonesia memang sangat terbuka bagi orang luar negri untuk melakukan investasi atau membuka perusahan di Indonesia, tapi itu semua harus di lengkapi perijinan-perijinan sesuai peranan dari operasional perusahaan tersebut,” Ujar Dyka.
“Sekarang jika memang ada perijinan-perijanan yang menjadi praduga teman-teman wartawan, silahkan tunjukkan kepadq kami. Sementara itu, Silahkan segera instansi-instansi yang berkaitan melakukan audit dan memeriksa perijinan secara transparansi.” pungkas Dyka.
(Red/Tim)