Nasib PT. Putera Timur Mandiri Dipertaruhkan Pasca Dilaporkan ke KP2MI oleh Pekerja Migran yang Diprosesnya
JAKARTA // Bramastanews.com_Dua pekerja migran indonesia (PMI) asal Cianjur Jawa Barat bersamaan lakukan pengaduan ke kantor Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada 17 Meret 2025 lalu.
Kedua PMI tersebut masing-masing bernama Neng Ulva dan Ani Sri Mulyani, yang mengaku diproses atau diberangkatkan oleh PT. Putera Timur Mandiri (PTM) ke negara penempatan Saudi Arabia.

Sayangnya kedua PMI tersebut mengaku diberangkatkan tanpa pendidikan dan pelatihan yang biasanya dilaksanakan di Balai Latihan Kerja (BLK), selain itu mereka juga mengaku tak pernah menandatangani kontrak perjanjian kerja sebelum diberangkatkan.
Selama di negara penempatan, kedua PMI tersebut mengatakan alami tindakan tak manusiawi dengan peristiwa berbeda.
Neng Ulva diketahui telah pulang ke tanah air setelah sebelumnya alami tindakan operasi dibagian perutnya sebanyak 4 titik tanpa persetujuannya, sementara Ani saat ini diketahui masih berada di Saudi Arabia dan inginkan kepulangan.

Atas pengaduan yang telah disampaikannya tersebut, kedua PMI melalui Kuasa yang ditunjuknya mengatakan akan menekan pihak KP2MI agar memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan penempatan yang telah memproses keberangkatannya secara non prosedural ke Timur Tengah.
Diketahui atas tindakan operasi yang dialaminya, Neng Ulva yang mengaku alami dampak gangguan kesehatan pasca operasi yang dialaminya dibagian perut sebanyak 4 titik itu dikatakan mengajukan tuntutan yang tak main-main terhadap pihak PTM.
(Red)