,

Marak Aksi Premanisme, Mendagri Siap Revisi UU Ormas

oleh -464 Dilihat
oleh

Marak Aksi Premanisme, Mendagri Siap Revisi UU Ormas

JAKARTABramastanews.com_Imbas maraknya aksi premanisme yang dilakukan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, akhirnya membuka wacana untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Rencana revisi tersebut diambil sebagai respon atas maraknya tindakan menyimpang bahkan dikatakan kebablasan oleh sejumlah Ormas.

Revisi Undang-Undang Ormas tersebut dianggap penting sebagai sarana untuk memperkuat mekanisme pengawasan.

BACA JUGA  Mapolda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector
BACA JUGA  Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi

Menurutnya, banyak Ormas yang bertindak di luar batas dan mungkin perlu sistem pengawasan yang lebih kuat, termasuk soal pengelolaan dan audit keuangan,” ujar Tito, dilansir dari Antaranews, Jum’at (25/4/2025).

Dikatakan selanjutnya bila aspek pengawasan terutama soal transparansi finansial menjadi hal yang penting untuk ditinjau ulang, ketidakjelasan dalam penggunaan dana oleh organisasi kemasyarakatan disebutkan bisa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dilevel akar rumput.

Kita juga mengingatkan bila keberadaan organisasi kemasyarakatan merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin kebebasannya untuk berserikat dan berkumpul.

BACA JUGA  Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Dicopot dari Jabatannya
BACA JUGA  Pasar Mangga Dua Jadi Sorotan Pemerintah AS, Disebut Sarang Barang Palsu

Namun kebebasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan seperti intimidasi, premanisme bahkan kekerasan.

Menurut informasi lainnya, perihal rencana revisi UU Ormas tersebut, Tito juga mengatakan bila Undang-Undang Ormas yang dirancang pasca reformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil, namun dalam perkembangannya terdapat sejumlah Ormas yang justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara tertentu.

Lebih lanjut dikatakannya bila langkah revisi yang direncanakannya harus mengikuti prosedur yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *