Arogansinya ketua RT 001/006 desa Gunungsari dengan Warga Pendatang
Bogor,BramastaNews.com -Pada tanggal 22 Pebruari 2025 datang warga negara Indonesia yang bertempat tinggal atau domisili di kampung nyangkokot RT 001 RW 006 desa Gunungsari kecamatan Citereup kabupaten Bogor suami istri sdr Ahmad syaerozi dan sdri Erna Harahap datang menghadap Kantor Hukum BSR dan Rekan- Advokat -Penasehat Hukum -Konsultan
Yang beralamat jalan Tegar beriman No 1 kampung Pajeleran RT 005 RW 008 kelurahan sukahati kecamatan Cibinong kabupaten Bogor.
Yang di terimah langsung oleh bapak Solahudin Dalimunthe SH.MH – Fahrul Siregar SH.MH dan Abdul Roni Dalimunthe SH
Untuk konsultasi Hukum dan Kuasa Hukum atas perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi oleh sdri Euis dan kawan kawan yang melibatkan kan ketua RT 001 RW 006 kampung nyangkokot desa Gunungsari kecamatan Citereup kabupaten Bogor.
Dan sesuai Surat Kuasa nomor : 005-BSR/P/SKH/ll/2025.
Saat selesai penandatanganan dan penyerahan kuasa hukum, beberapa awak media mencoba mewawancarai ibu Erna Harahap dan suami nya Ahmad syaerozi atas konsultasi Hukum dan Kuasa Hukum nya.
” Perbuatan apa yang ibu bapak alami sehingga datang ke kantor Hukum BSR dan Rekan dalam rangka konsultasi dan pemberian surat kuasa hukum ” tanya para awak media.
” Begini aja, biar jelas nanti semuanya silakan datang ke rumah saya biar tempat kejadian perkaranya jelas,agar pihak media bisa langsung melihat kondisi yang sebenar benarnya ” ujar sdri Erna Harahap dan suaminya Ahmad syaerozi.
Keesokan harinya beberapa awak media mendatangin rumah tinggal ibu Erna dan suaminya di desa Gunungsari kampung nyangkokot RT 001 RW 006 kecamatan Citereup kabupaten Bogor untuk menelisik peristiwa kejadian itu,ternyata tempat tinggalnya ada usaha warung sembako dan usaha barang barang bekas rongsokan,,kami awak media diterima dengan ramah dan senyum oleh sdri Erna Harahap dan suaminya.
” Ini lah lokasi tempat awal mulanya persoalan ini” ujar sdri Erna Harahap sambil mengajak awak media .
“Saya hanya berniat membersihkan lahan ini yang penuh dengan rumput rumput dan sampah sampah plastik agar kelihatan rapi dan bersih dan tertata rapi,dan sy sudah ijin ke pemilik tanah yang sebelah,karena lokasi tanah sebelah itu penuh rumput dan plastik,dan biasa nya di pakai untuk parkir mobil,karena mau menjelang bulan puasa saya bersihkan biar lebih bersih dan rapi,maka rumput dan plastik plastik itu saya bakar sedikit sedikit sambil menunggu warung atau pembeli,
Tiba tiba ada yang datang kelokasi tempat saya membakar sampah itu Tetangga depan rumah yaitu sdri Euis.
Langsung melarang saya untuk membakar sampah,
” Bu kalau bakar sampah buang bekasnya”
” Neng ini membersihkan belum selesai,nanti juga saya buang bekas pembakarannya,besoknya lagi sy bebersih lagi rumput rumput dan plastik lalu saya bakar lagi,,eeh tiba tiba datang lagi Tetangga depan sdri Euis langsung ngomong”ibu kenapa sih ngak nurut nurut sih jangan bakar sampah di situ,cepat di buang itu bekas Bakaran sampahnya”
” Neng kan saya sudah ijin sama pemilik tanahnya untuk di bersihkan biar rapi,dan sampah nya juga tidak mengganggu rumah ibu,dan setiap bakar sampah juga saya jagain sambil nunggu warung atau pembeli,karena sdri Euis tidak terima atas jawaban saya dia langsung memadamkan apinya,lalu saya tanya Ini ada apa ya ko begitu sewot dan benci nya ke saya,
” Saya jijik melihatnya Bu ”
“Tidak begitu lama datang saudaranya lelaki,lalu mengatakan bahwa di lingkungan RT 001 RW 006 di larang membakar sampah,kalau ada sampah langsung ke mobil sampah”ujar saudaranya,
Kenapa yang lain boleh bakar sampah,,trus kenapa saya di larang bakar sampah..? Kalau memang di RT 01 RW 006 di larang bakar sampah kenapa tidak di beritahukan atau di sosialisasikan,agar menjadi tata tertib di lingkungan bagi seluruh warga RT 001 RW 006.
Ngak begitu lama
datanglah suami sdri Euis lalu mengatakan kalau punya sampah di masukkan ke karung aja Bu,jangan di bakar,lalu saya katakan apa selama ini mereka punya sampah di masukkan ke karung…? Kan tidak …?
Karena mendengar suara ribut ribut di luar ,suami saya yang tadi tidur akhirnya terbangun,dan menanyakan permasalahan nya,lalu menyarankan agar jangan ribut hanya karena sampah,malu sama yang lalu lalang” ujar suami saya.
” Ngak berselang 2 hari ternyata tetangga depan rumah yang ngotot melarang saya bakar sampah sdri Euis eeehh ternyata bakar sampah juga tapi tidak di tegur atau di larang oleh siapa pun khusus nya keluarganya..selang beberapa hari saya membakar sisa sisa sampah tersebut,karena pikir saya tetangga depan rumah aja sdri Euis bisa bakar sampah tapi tidak di larang atau di tegur.
Pada saat saya membakar sisa sampah kayu lapuk dan plastik lalu datang keluarga tetangga depan rumah yaitu sdr Ari, dengan begitu lantangnya dia mengatakan:
” He ibu baru punya segitu aja sudah sombong sekali,shohib yang kaya aja pengusaha limbah di sini aja bisa saya usir ,apalagi ibu PENDATANG di sini,dan saya tidak pernah kalah dengan orang PENDATANG,jadi jangan macam macam di lingkungan RT 001 RW 006 ini ujar Ari dengan sombongnya,,
Sehingga terjadi lah perselisihan dengan ucapan ucapan yang tidak pantas dari keluarga tetangga depan rumah yaitu sdri Euis,,
Apalagi tanpa urusan yang tidak jelas keluarga tetangga depan rumah sdri Euis memanggil haji Suherman selaku pemilik kontrakan yang di tempati saya ,
Akhirnya diadakannya musyawarah pada tanggal 19 Pebruari 2025,yang di hadirin oleh ketua RT 001/006,Haji Suherman selaku pemilik kontrakan -bapak Tabroni – sdri Erna Harahap beserta suaminya Ahmat syaerozi,lalu di buatkan ya surat perjanjian antara sdri :
Erna Harahap
Ahmad syaerozi
Sebagai pihak 1
Sdr :
Ariansyah
Pihak 2
Di mana surat perjanjian tersebut di tulis oleh Ariansyah
Tanpa musyawarah dan mufakat antara pihak 1 dan pihak 2,
Dan yang paling tidak masuk akalnya di surat perjanjian tersebut adalah :
Mengenai sewa kontrakan dengan haji Suherman selaku pemilik kontrakan
Dan perbuatan ketertiban umum,
Posisi sdr Ariansyah sebagai pihak ke 2 itu maksud dan tujuannya apa ya….?
Pasal 28 ayat (2) UU 1/ 2024 berpotensi di pidana berdasarkan pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang sipatnya menghasut – mengajak ,atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan RAS- Kebangsaan – Etnis -warna kulit – Agama -Kepercayaan – jenis kelamin -Disabilitas mental – atau disabilitas fisik sebagaimana di maksud dalam pasal 28 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah )
Di mana pasal 28 ayat (2) jo,Pasal 45A ayat ( 2) UU 1/2024 untuk mencegah terjadinya permusuhan ,kerusuhan ,atau bahkan perpecahan yang di dasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif,isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif ,
Karena merasa terjadi penekanan dan intimidasi yang berkelanjutan yang bersifat provokatif secara mental dan kejiwaan sehingga menimbulkan dampak pola ke jiwaan yang tertekan dengan pola pola yang di buat,maka secara fisik kesehatan sdri Erna Harahap drop,sehingga perlu di lakukan pengobatan rutin ke dokter umum/ spesialis.
Sesuai saran dan pendapat yang perduli khusus warga pendatang dengan permasalahan sdri Erna Harahap dan suami nya agar melaporkannya ke kepala desa gunungsari,
Sehingga kepala desa gunungsari pada tanggal 14 Maret 2024 jam 15.00 wib mengundang secara tertulis kepada sdri Erna Harahap berikut suaminya di balai desa Gunungsari di ruangan kepala desa gunungsari untuk mendengar langsung inti permasalahannya yang sebenarnya,karena menurut laporan ketua RT 001 RW 006 ke kepala desa gunungsari urusannya sudah selesai dan Klir,
Di mana pertemuan tersebut di ruangan kepala desa gunungsari di undang juga beberapa awak media .
Dimana intinya persoalannya kenapa sudah selesai tapi di buatkannya surat perjanjian,dan surat perjanjiannya yang asli di pegang oleh ketua RT 001 RW 006 sedangkan pihak sdri Erna Harahap beserta suami tidak di beri salinan atau potocopy surat perjanjiannya,
Sesuai hasil pertemuan sdri Erna Harahap dan suaminya dengan kepala desa gunungsari yang di hadiri juga awak media di simpulkan :
1, Kepala desa akan meminta salinan potocopy surat perjanjiannya
2, Akan segera meminta keterangan dari pihak ketua RT 001/006,
3, Akan segera mengundang seluruh yang menandatangani di surat perjanjian itu secepat mungkin,
Singgah sampai sampai saat ini tanggal 8 April 2025 kepala desa Gunungsari melakukan kesepakatan yang sudah di sepakati saat pertemuan tanggal 14 Maret 2025,sehingga menimbulkan praduga praduga untuk penyelesaian permasalahan antara ketua RT 001 /006.
Selama menunggu kabar dari kepala desa gunungsari sdri Erna Harahap dan suaminya mengadakan silahturahmi ke rumah haji Suherman selaku pemilik kontrakan nya yang di hadiri juga bapak Tabroni dan awak media juga pada tanggal 24 Maret 2024 pada jam 21.00 wib,dengan hasil pembicaraan bersama sama bahwa mengenai kontrakan rumah tidak ada hubungannya dengan perjanjian dan permasalahan bakar sampah,mengenai tanda tangan di perjanjian itu menurut haji Suherman tidak paham dan tidak mengerti maksud dan tujuannya,,karena selama ini sdri Erna Harahap dan suaminya tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum selama 6 tahun mengontrak ,dan tidak pernah melakukan keterlambatan pembayaran kontrakan rumah,,,
Inti nya haji Suherman tidak paham dan mengerti isi inti surat perjanjiannya,
Para awak media juga sudah berupaya menghubungin nomor Hp kepala desa gunungsari untuk menanyakan kabar rencana kapan dan tanggal berapa mau di adakan pertemuan antara sdri Erna Harahap serta suaminya dengan yang menandatangani surat perjanjian itu,sampai hari ini dari kepala desa gunungsari belum menjawabnya,karena awak media perlu informasi dari kedua belah pihak agar berita berimbang dari narasumber yang tepat ,,sampai berita ini di tayangkan kompirmasi belum ada dari kepala desa gunungsari berikut yang menandatangani surat perjanjian tersebut,, (ZS)