Muara Enim – Bramastanews.com, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang menonjol pada Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 19 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan dan Pengelolaan Belanja Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 965.982.659.367,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 854.731.463,86 atau 88,48 persen dari anggaran.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan mengungkap permasalahan realisasi belanja perjalanan dinas 19 SKPD dan belanja jasa tenaga ahli dan alat kelengkapan dewan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran Anggaran Tahun 2023 di Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat kelemahan dalam pengelolaan anggaran yang perlu segera diperbaiki oleh pemerintah daerah.
BPK Provinsi Sumatera Selatan memberikan beberapa rekomendasi kepada Bupati Muara Enim untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya adalah memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 3.074.618.753 ke kas daerah.
Rekomendasi lainnya mencakup instruksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) SKPD agar lebih cermat dalam memverifikasi keabsahan bukti bukti pertanggungjawaban serta memedomani administrasi belanja barang dan jasa sesuai ketentuan.
Selain itu, Bupati diminta merevisi keputusan pengangkatan tenaga ahli alat kelengkapan DPRD Tahun 2024 agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menetapkan mekanisme pemantauan kehadiran tenaga ahli.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran diinstruksikan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban belanja jasa tenaga ahli sebelum melakukan pembayaran. BPK juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 102.000.000 dan merekomendasikan untuk menyetorkan ke kas daerah.
Deputi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), Ir. Feri Kurniawan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak mengusut temuan ini, karena diduga mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Temuan ini harus diusut sampai tuntas, karena hasil temuan serta pemeriksaan dari BPK diduga terindikasi Korupsi, dan K-MAKI dalam hal ini mendukung serta meminta APH untuk action melakukan pemanggilan dan penyidikan,” tutup Feri, Kamis (13/03/2025). ( Bm/tim).