Sekjend Dpp Lsm Gempita: Kinerja Aparat Penegak Hukum Patut Dipertanyakan, Kartel Penjual Obat Golongan HCL (Pil Koplo) di Jakarta Timur Bebas Operasi
Jakarta, – Bramastanews.com|| Keresahan masyarakat akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol, Excimer, KF, Kamlet dan sebagainya marak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Warga minta aktivitas peredaran obat keras dapat tertibkan, mengingat peredaran obat seperti Tramadol, Hexymer dan sejenisnya banyak menyasar remaja usia muda. “Kalau saya hanya kerja bang, baru saja sebulan, kalau yang punya Adam,” ujar penjaga toko, Senin (24/03).

Hasil pantauan awak media di toko kosmetik yang beralamat di Jalan Cipinang Jaya Raya, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Dengan bebas menjual obat-obatan yang seharusnya disertai resep Dokter dan tanpa tidak menutup kemungkinan menyasar para pelajar. “Saya pernah menemukan bungkus obat di kantong celana sekolah anak saya. Saat ditanya obat untuk apa anak saya marah. Setelah saya cari tahu, ternyata itu jenis obat-obatan keras yang dibilang pil koplo. Saya berharap kepada pihak Kepolisian agar dapat menindak penjual obat tersebut,” ujar Jubaedah, warga sekitar yang tempat tinggalnya tidak jauh dari toko tersebut, Senin (24/03).
Pada kesempatan yang sama, Adam yang tersebutkan namanya oleh penjaga toko mengatakan,” benar bang, toko Kosmetik itu punya kawan, satu grup dengan saya”.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (Sekjend Dpp Lsm Gempita) Drs. Aris Sucipto M.si menaruh kecurigaan dibalik peredaran pil koplo yang Kebal hukum. “Padahal sudah jelas tramadol maupun Hexymer sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf hingga mengakibatkan pengguna bertindak diluar kesadaran seperti melakukan tindak kriminal dan lainnya,”kata jelas Aris, Senin (24/03).
“Selain tanpa Nomor Izin Edar dari BPOM, Tramadol, Excimer Dan sejenisnya (Arplazolam-red) mereka dengan mudah menjual kepada semua kalangan tanpa harus menunjukan resep obat, “sambung Aris.
Yang jadi pertanyaan besar adalah, peran Polda Metro Jaya sebagai Aparat Penegak Hukum, kinerjanya patut dipertanyakan, lah, kan sudah jelas aturan mainnya sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum mengambil langkah tegas. Atau memang peredaran obat-obatan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan “oknum” yang tidak bertanggung jawab. “Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih mempersempit ruang gerak para kartel Obat-obatan keras golongan HCL.,” ujar Aris.
“Dan Melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, saya berharap penyakit masyarakat (pekat) yang satu ini dapat di tindak tegas terhadap pemain dan pengguna sesuai peraturan Perundang-undang yang ada, “pungkas Aris.
(DR/Red)