PALI – Bramastanews.com, Pemerintah Kabupaten PALI bersama DPRD turun langsung meninjau lokasi tambang batu bara PT Pendopo Energi Batubara (PEB) di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, pada Selasa (18/3/2025). Hasil dari tinjauan tersebut, Pemkab PALI memutuskan untuk menutup sementara operasional tambang hingga perusahaan memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten PALI mematuhi aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama dalam kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, PT PEB tidak diperbolehkan beroperasi sebelum menyelesaikan dokumen perizinan dan memastikan kepatuhan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Langkah ini diambil demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian perusahaan. Operasional tambang hanya akan dibuka kembali setelah ada izin dari Bupati dan perbaikan yang sesuai dengan regulasi,” tegas Iwan Tuaji.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah daerah. Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di PALI harus membawa dampak positif bagi masyarakat, bukan hanya sekadar mengeksploitasi sumber daya alam.
“Jika sebuah perusahaan tidak mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, maka keberadaannya patut dipertanyakan. Perusahaan yang tidak bertanggung jawab lebih baik hengkang dari bumi PALI,” ujar Firdaus Hasbullah.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD PALI akan terus mengawal kebijakan pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan. Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap semua perusahaan tambang yang beroperasi di PALI, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan segera diberlakukan.