Pemkab Konkep Gelar Penertiban Kendaraan Dinas, Verifikasi dan Data Ulang Aset Daerah

oleh -104 Dilihat
Kepala BKD Konkep, Mahmud, SP.,M.PW. Foto ; Hendrawan

KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan penertiban aset berupa kendaraan dinas yang berada di unit kerja masing-masing Perangkat Daerah. Kegiatan ini akan berlangsung dua hari mulai dari tanggal 19-20 Maret 2025 di pelataran TPI Langara.

Berdasarkan surat edaran Bupati Konkep Nomor 000.035/558/2025 Penertiban kendaraan ini dilakukan untuk verifikasi dan pendataan ulang aset daerah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud,SP.,M.PW mengatakan, upaya penertiban aset daerah berupa kendaraan roda dua dan roda empat ini di lakukan kepada Penjabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kartu inventaris barang dan terdata dalam aset Badan Keuangan Daerah.

BACA JUGA  Komunitas Pemuda Desa Adakan Deklarasi Untuk Kemenangan BN Kholik Qodratulloh Menjadi Bupati Bekasi
Kendaraan Dinas yang melakukan Verifikasi dan pendataan ulang Rabu, 19 Maret 2025

“Kegiatan adalah bagian dari sensus aset yang di laksanakan setiap satu tahun sekali untuk bahan pemetaan aset-aset bergerak dan untuk mengetahui aspek pemanfaatannya oleh para pengguna barang,” jelasnya saat dihubungi melalui WatsApp, Rabu 19 Maret 2025.

Eks Kabag Umum itu juga menyampaikan, penertiban kendaraan dinas ini sebagai tindak lanjut dari tertib aset barang milik daerah persiapan pemeriksaan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya.

Olehnya itu, ia berpesan, agar seluruh Penjabat maupun ASN yang menggunakan kendaraan dinas dapat menghadiri dalam penertiban barang aset daerah agar terverifikasi dan terdata ulang.

BACA JUGA  Dorong Pengelolaan Keuangan Tepat Waktu, Pemkab Konkep Serahkan DPA Tahun 2025.

“Diharapkan, seluruh pengguna barang dapat hadir dan pro-aktif dalam pendataan aset guna tertib aset daerah,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *