Pekerja Migran Asal Subang Dituduh Aniaya Anak Majikan di Saudi Arabia, Divonis Empat Tahun, Berangkat Secara Unprosedural Melalui P3MI Ternama
SUBANG // Bramastanews.com_Seorang pekerja migran Indonesia berinisial KS, warga asal Subang, Jawa Barat dikabarkan harus jalani masa tahanan dipenjara Saudi Arabia pasca divonis pengadilan setempat pada Maret 2025.
Sebelumnya KS dikabarkan dituduh lakukan penganiayaan terhadap anak majikannya, sehingga akhirnya KS dilaporkan ke pihak kepolisian setempat oleh majikannya.
Sayangnya peristiwa itu sama sekali tak diketahui pihak Perusahaan Penempatan yang berangkatkan KS sebelumnya.
Kabar tersebut justru datang ke pihak keluarga yang dapatkan informasi melalui pekerja migran lain.
Menyikapi persoalan yang terjadi terhadap anggota keluarganya, SR (ayah kandung KS) dan keluarga berencana melaporkan persoalan yang dialami anaknya tersebut ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak perwakilan keluarga.
“KS dituduh lakukan penganiayaan dan kini informasinya sudah vonis selama empat tahun, KS diduga diberangkatkan melalui jalur unprosedural oleh sebuah Perusahaan penempatan ternama yang beroperasi di Jakarta. Anehnya pihak PT sampai tidak tahu bila KS alami persoalan hukum selama disana.
“Sudah begitu, setelah mereka mengetahui bila KS tersangkut kasus hukum, penanganan dari mereka juga lamban. Saya sangat menyayangkan atas respon lamban tersebut, bahkan mereka terkesan tak bertanggungjawab,” ungkapnya dengan nada tegas.
“Atas peristiwa ini kami sudah berkonsultasi dengan KP2MI di Jakarta, kita akan tempuh upaya pelaporan terhadap perusahaan penempatan yang berangkatkan KS ke Timur Tengah yang diduga dilakukan secara non prosedural,” pungkas perwakilan keluarga.
Editor: Gunawan