Ogan Komering Ulu (OKU) – Bramastanews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD OKU 2025 dari proyek di Dinas PUPR. Mereka adalah tiga anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR, serta dua pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa perwakilan DPRD OKU meminta jatah pokok pikiran (pokir) senilai Rp 40 miliar dari proyek di Dinas PUPR saat pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025. Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan sebelumnya.
“Kemudian, disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR sebesar Rp 40 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers.
Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai pokir akhirnya diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Meski demikian, fee bagi anggota DPRD tetap ditetapkan sebesar 20 persen dari proyek yang ada di Dinas PUPR.
Setyo menjelaskan bahwa setelah RAPBD disetujui, anggaran Dinas PUPR OKU meningkat dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, NOP, kemudian menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee sebesar 22 persen, dengan pembagian 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
“Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan 9 proyek tersebut kepada Saudara MFZ dan Saudara ASS dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” jelas Setyo.
NOP juga diduga mengondisikan pemenangan proyek dengan modus pinjam bendera, di mana proyek telah ditentukan pemenangnya sebelum proses lelang. Menjelang Idul Fitri, anggota DPRD OKU yang diwakili oleh FU MFR, dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP. Pada 13 Maret 2025, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada NOP sebagai bagian dari fee proyek. Sebelumnya, ASS telah menyerahkan uang Rp 1,5 miliar lebih dulu.
KPK akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka pada 15 Maret 2025. Total enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
– Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
– M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
– Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
– Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
– M Fauzi (MFZ) – Pihak swasta
– Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan pihaknya sedang melakukan investigasi lebih mendalam dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam tersangka itu
“Dari enam tersangka itu nanti kami akan lakukan investigasi lebih dalam, terhadap pihak pihak yang terindikasi terlibat. Sebagaimana yang tadi saya sebutkan, bahwa untuk pencairan uang muka ada keterlibatan dari beberapa pihak untuk bisa terjadinya proses pencairan, ini nanti ini akan didalami oleh penyidik,” ujar setyo.
FJ, MFR, UH dan NOP dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b dan 12 f serta 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, MFZ dan ASS dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.