PALI – Bramastanews.com, Dugaan adanya pemotongan iuran KORPRI bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mencuat ke publik. Setiap bulannya, sebanyak 2.015 PNS dikabarkan mengalami pemotongan sebesar Rp15.000 per orang untuk organisasi tersebut. Namun, transparansi dan akuntabilitas dana tersebut dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Informasi ini pertama kali diungkap oleh salah satu PNS di Kabupaten PALI yang enggan disebutkan namanya. Ia mempertanyakan kejelasan penggunaan dana yang dipotong setiap bulan dari gaji mereka.
Sebagai organisasi profesi, KORPRI memiliki fungsi utama untuk membina dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, serta memberikan perlindungan hukum dan penghargaan bagi PNS. Namun, dalam praktiknya, masih ada polemik terkait pengelolaan dana iuran anggota di daerah.
Ketua Umum Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fahrullah, SH., MH., melalui media sosial menegaskan bahwa KORPRI Nasional tidak pernah memungut iuran dari anggota. Ia menjelaskan bahwa pendanaan organisasi di tingkat pusat bersumber dari unit usaha yang bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Yang perlu saya sampaikan bahwa dana KORPRI berhenti di instansi masing-masing, tidak disetorkan kepada Dewan Pengurus KORPRI Nasional,” tegasnya.
Sementara itu, di lingkungan Pemkab PALI, dugaan pemotongan iuran KORPRI sebesar Rp15.000 per bulan dari 2.015 PNS menuai pertanyaan. Plt. Kepala Dinas BKPSDM PALI, Haryono, SH., mengonfirmasi bahwa dana tersebut digunakan untuk membantu PNS yang mengalami musibah, seperti meninggal dunia.
Namun, saat ditanya mengenai besaran dana yang telah digunakan dan mekanisme penyalurannya, pihak BKPSDM belum memberikan jawaban.