PALI – Bramastanews.com, Sebelumnya diberitakan Dugaan pemotongan iuran KORPRI bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mencuat ke publik. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Haryono SH., MM., memberikan klarifikasi terkait iuran yang dikutip dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menegaskan bahwa iuran ini merupakan bentuk kepedulian antar sesama PNS, bukan uang kesejahteraan, Rabu (6/3/25).
Iuran yang dikumpulkan bervariasi besarannya, tergantung golongan PNS. Berdasarkan data sebanyak 2.015 PNS yang ada di lingkup pemerintah Kabupaten PALI, termasuk guru dan tenaga kesehatan.
Ketua Umum Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fahrullah, SH., MH., menegaskan bahwa KORPRI Nasional tidak pernah memungut iuran dari anggota. Menurutnya, pendanaan organisasi di tingkat pusat bersumber dari unit usaha yang bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga. “Yang perlu saya sampaikan bahwa dana KORPRI berhenti di instansi masing-masing, tidak disetorkan kepada Dewan Pengurus KORPRI Nasional,” jelasnya melalui media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas BKPSDM PALI, Haryono, SH., MM., mengkonfirmasi bahwa dana Korpri tersebut digunakan untuk membantu pegawai yang mengalami musibah, seperti sakit opname, pensiun, meninggal dunia, serta kegiatan sosial lainnya sesuai dengan AD/ART organisasi sebagai bentuk kepedulian sesama PNS sebagai anggota KORPRI.
“Iuran yang dikumpulkan memiliki variasi besaran, tergantung jenis dan golongan PNS. Dana ini diperuntukkan bagi berbagai keperluan, termasuk santunan bagi PNS atau anggota keluarganya—suami, istri, atau anak—jika meninggal dunia,” ujar Haryono di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Haryono menjelaskan bahwa iuran tersebut juga dapat digunakan untuk membantu biaya perawatan PNS atau keluarganya yang dirawat di rumah sakit. Selain itu, ketika seorang PNS memasuki masa pensiun, dana ini bisa dimanfaatkan untuk meringankan beberapa keperluan.
“Kegunaan lain dari dana ini termasuk biaya pemakaman bagi PNS yang terkena musibah, pemasangan karangan bunga sebagai ucapan belasungkawa, dan berbagai bentuk bantuan lainnya,” tambahnya.
Haryono menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dana santunan bagi pegawai yang sakit opname harus melalui proses pengajuan usulan. “Untuk pegawai, istri/suami, dan anak yang dirawat di rumah sakit, pegawai bersangkutan perlu diajukan, agar bisa menerima santunan,” katanya.
Sejumlah pegawai dibeberapa satuan kerja berharap adanya sosialisasi dan transparansi dalam pengelolaan dana KORPRI di Kabupaten PALI. Mereka menginginkan laporan keuangan yang jelas dan keterbukaan informasi agar hal ini tidak menimbulkan pertanyaan dan isu liar di kalangan PNS. (Bm/Tim).