Anggaran Publikasi Rp 2,1 M Diduga Bocor, Kepala Diskominfo PALI Didesak Diaudit

oleh -401 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Dugaan kebocoran anggaran publikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi sorotan. Anggaran sebesar Rp2,1 miliar yang bersumber dari APBD Murni 2025 diduga telah habis dalam waktu kurang dari satu bulan, memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaannya oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) PALI.

Setelah berbagai pemberitaan mencuat, Kepala Diskominfo PALI, Khairiman, akhirnya memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp pada Selasa (18/3/2025).

“Terima kasih, beritanya yang cukup bagus,” tulisnya singkat.

Pernyataan ini justru semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan wartawan dan publik, karena tidak ada klarifikasi resmi mengenai alokasi anggaran publikasi tersebut.

BACA JUGA  Pegiat Anti Narko Minta BNN Periksa Sultan Cikarang Diduga Pesta Narkoba di THM

Desakan Evaluasi dan Audit

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber PALI, Eddi Saputra, menilai pengelolaan anggaran publikasi yang tidak transparan ini mencoreng citra pemerintahan daerah. Ia meminta Bupati dan Wakil Bupati PALI untuk segera mengevaluasi Kepala Diskominfo guna menjaga kepercayaan publik.

“Kami meminta Bupati dan Wakil Bupati agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Diskominfo. Sebab, buruknya pengelolaan anggaran di salah satu OPD bisa berdampak negatif terhadap citra pemerintahan daerah,” ujar Eddi.

Ia juga mendesak agar dilakukan audit terhadap anggaran tersebut, mengingat banyak media lokal yang mengaku belum menerima pesanan publikasi dari Diskominfo PALI.

BACA JUGA  Ada Apa, Sudah Bertahun-tahun Honor Sekertaris Dusun Tidak Diberikan Oleh Kades Karangharja

“Belum genap sebulan Pak Bupati dan Wakil Bupati dilantik, apa iya anggaran sebesar Rp2,1 miliar sudah habis? Ke mana dan kepada siapa dana ini mengalir?” tambahnya.

Selain itu, Eddi menyoroti sikap Kepala Diskominfo yang dianggap tidak kooperatif dalam memberikan informasi kepada wartawan.

“Hak wartawan untuk konfirmasi harus dihormati. Jangan sampai nanti setelah berita terbit, baru protes, padahal sebelumnya saat dikonfirmasi tidak ada jawaban,” tegasnya.

Tuntutan Penegakan Hukum

Menanggapi polemik ini, Deputi Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumbagsel, Ir. Feri Kurniawan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dan mengaudit penggunaan anggaran publikasi Diskominfo PALI.

BACA JUGA  KANTOR KEJARI PALI TELAN DANA Rp. 43 M, DIRESMIKAN LANGSUNG JAKSA AGUNG RI 

“Ya, ini harus diusut menyusul adanya dugaan pengelolaan anggaran publikasi yang tidak transparan. Diskominfo PALI patut diperiksa secara hukum dan segera diaudit,” kata Feri (18/3/25).

Ia menegaskan bahwa jika dalam audit ditemukan adanya penyelewengan anggaran, maka hukum harus ditegakkan dan pihak yang bertanggung jawab harus diberi sanksi tegas.

“Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, maka oknum yang terlibat harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Blm/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *