,

Soal Pernyataan Mendes “Wartawan Bodreks”, Pewarna: Semua Pihak Harus Memahami Fungsi Jurnalis

oleh -434 Dilihat
oleh

Soal Pernyataan Mendes “Wartawan Bodreks”, Pewarna: Semua Pihak Harus Memahami Fungsi Jurnalis

JAKARTA  //  Bramastanews.com_Ketua Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Yusuf Mujiono bereaksi keras atas pernyataan kontroversial Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, Yandri Susanto mengenai profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

BACA JUGA  Viral Video Statement Menteri Desa di Medsos Singgung Peranan Wartawan, Begini kata Ketum AWIBB

Dalam sebuah video dengan durasi 41 detik yang tersebar di media sosial, Yandri menyebut bahwa wartawan “Bodrex” dan LSM hanya senang mencari kesalahan kepala desa.

“Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM dan wartawan bodrex, jadi mereka keliling hari ini minta sama kepala Desa 1 juta, kalau 300 Desa 300 juta, kalah gaji kemendes itu,” kata Yandri dalam video yang beredar.

BACA JUGA  Buntut Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-abal Ganggu Kepala Desa, Menteri Desa PDT Panen Kecaman, Diminta MUNDUR ? 

Pernyataan itu memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari wartawan, aktivis LSM, dan masyarakat sipil.

Yusuf menegaskan, semua pihak harus sama-sama memahami tugas jurnalis dan media sesuai Undang-Undang No. 40/1999 Tentang Pers.

”Dalam hal ini dua belah pihak harus saling mengoreksi. Kami menentang keras adanya praktik jurnalis yang melakukan pemerasan atau menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi. Tapi, kami juga meminta menteri maupun pejabat lain tidak asal bicara dengan memukul rata semua profesi jurnalis,” kata Yusuf.

BACA JUGA  VIRAL..!! Warga Desa Karangsari Cipongkor Bandung Barat Iuran Untuk Bangun Jalan, Dana Desa Kemana ?

Yusuf menegaskan, jika Kepala Desa, Kepala Sekolah, maupun pejabat pemerintah dan siapapun memang bersih, tak perlu takut jika ada upaya ’pemalakan’ dari oknum yang mengaku jurnalis.

Yusuf pun membedah pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

BACA JUGA  Tercium Dugaan Mark -up Dana Desa di Tiyuh Candra Kencana Kabupaten Tulang Bawang Barat ?

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

“Jangan lupa juga ada Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap. Jadi, baik penerima maupun pemberi suap harus sama-sama menyadari. Kuncinya, kalau bersih, ya jangan takut,” pungkas Yusuf.

[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *