PALI – Bramastanews.com, Dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Negeri 1 PALI terus bergulir dan belum ada penyelesaian yang jelas. Sejumlah orang tua siswa kecewa dengan lambannya tindakan pihak sekolah, setelah mendengar penjelasan Kepala Sekolah saat pertemuan, padahal kepala sekolah mengatakan akan mencari solusi terbaik untuk mengembalikan dana bantuan PIP milik siswa. pada Senin (24/2/2025).
Kepsek: Tidak Tahu Buku Tabungan dan ATM Dipegang Oknum Guru Ternyata Dari tahun 2023
Kepala sekolah, Heriyawan, S.Pd., MM., M.Pd., mengaku baru mengetahui kejadian ini pada Januari 2025 dan telah mengambil langkah koordinasi dengan pihak bank BNI Cabang Prabumulih.
Dalam keterangannya, Heriyawan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui sejak awal bahwa buku tabungan dan ATM milik siswa dipegang oleh oknum eks-operator yang diduga menggelapkan dana PIP. Ia baru mengetahuinya pada awal Januari 2025, setelah operator sekolah yang baru (pengganti eks. Operator) melakukan pengecekan saldo rekening secara kolektif.
“Setelah saya mengetahui kejadian ini, saya langsung berkoordinasi dengan pihak bank untuk melakukan pengecekan dan mengganti buku rekening serta ATM secara kolektif bagi siswa yang menjadi korban,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pihak sekolah tidak mengetahui keberadaan buku tabungan dan ATM siswa dipegang oleh oknum sejak tahun 2023 hingga akhirnya terungkap setelah kisruh dana PIP pada awal januari 2025.
Dalam keterangannya, Heriyawan menjelaskan bahwa oknum guru yang diduga melakukan penggelapan sudah tidak aktif sejak November 2024 dan secara resmi digantikan pada Januari 2025. Namun, sebelum pergantian resmi dilakukan, oknum tersebut masih memiliki akses terhadap rekening dana PIP siswa, yang diduga dimanfaatkan untuk menarik saldo secara tidak sah.
Orang Tua Siswa Kecewa, Tuntut Pengembalian Dana Secara Utuh.
Sejumlah wali siswa menuntut agar dana PIP yang telah ditarik secara tidak sah dikembalikan secara penuh. Mereka menolak usulan kepala sekolah yang menyarankan agar menerima pengembalian hanya setengah dari total dana yang telah ditarik oleh terduga pelaku.
“Saya jelas keberatan kalau uang anak-anak kami hanya dikembalikan setengah. Itu hak mereka, harus dikembalikan sepenuhnya,” tegas salah satu wali siswa.
Tidak hanya itu, beberapa siswa juga mengaku bahwa mereka terdaftar sebagai penerima PIP, namun tidak pernah menerima uang bantuan tersebut. Bahkan, ada siswa yang baru mengetahui rekeningnya kosong setelah melakukan pengecekan langsung ke bank di Prabumulih.
“Saya tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM, tetapi setelah dicek ke bank, saldo saya sudah habis. Sekarang rekening saya sudah diganti baru,” ujar seorang siswa korban dugaan penggelapan dana.
Kepsek Berencana Datangi Keluarga Terduga Pelaku Bersama Para Orang Tua Wali Siswa
Sebagai langkah penyelesaian, Heriyawan menyatakan akan mengajak para orang tua siswa untuk mendatangi rumah keluarga terduga pelaku di Desa Gunung Menang. Hal ini dilakukan karena oknum eks-guru tersebut saat ini sudah berada di luar Kabupaten PALI.
Namun, usulan ini ditolak oleh orang tua siswa dengan alasan keamanan dan menghindari potensi konflik.
“Kami tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ini seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah dan pihak berwenang, bukan orang tua siswa yang harus menjemput bola,” ujar seorang wali siswa.
Modus Pemotongan Dana dan Dugaan Penyimpangan.
Sementara itu, salah satu orang tua siswa mengungkapkan bahwa awal mulanya setiap pencairan dana PIP, ada pemotongan wajib sebesar Rp100 ribu. Namun, selain pemotongan tersebut, masih ada pemotongan lain dengan jumlah bervariasi antara Rp 400 ribu hingga Rp500 ribu per siswa.
Lebih lagi parah lagi, siswa lainnya juga mengaku, bahwa ia sebagai penerima bantuan dana PIP sejak kelas X (kelas 1) hingga saat ini sudah duduk di kelas XII (kelas 3), akan tetapi hanya sekali uangnya diberikan oleh oknum guru tersebut yaitu sebesar Rp. 1 juta, setelah itu hingga saat ini tidak pernah lagi mendapatkan uang dana PIP. Dan parahnya lagi, lagi buku rekening bank dan kartu PIP tidak pernah ia pegang.
Mekanisme Pencairan Dana PIP
Sejumlah pihak menilai bawa pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) seharusnya hanya dapat dilakukan oleh siswa penerima atau orang tua/wali mereka. Pencairan secara kolektif dinilai tidak semestinya terjadi, karena berisiko menimbulkan penyalahgunaan.
Bahkan, jika pencairan dikuasakan kepada guru atau kepala sekolah, harus ada mekanisme yang lebih ketat, seperti penggunaan surat kuasa bermaterai serta verifikasi langsung melalui video call antara petugas di bank, penerima PIP, dan orang tua siswa.
Situasi ini pun memunculkan berbagai spekulasi terkait potensi penyimpangan dalam proses pencairan dana PIP. (Tim)