Nasabah BPR KMI Meninggal Dunia Klaim Asuransi Ditolak Mengadu ke OJK

oleh -119 Dilihat
oleh

Nasabah BPR KMI Meninggal Dunia Klaim Asuransi Ditolak Mengadu ke OJK

KABUPATEN BEKASI  //  Bramastanews.com_Miris, manajemen perbankan tidak memihak nasabah (debitur) sehingga alami kesulitan melakukan klaim asuransi dan pada akhirnya malah ditolak oleh asuransi bernama Reliance Life.

BACA JUGA  Berikan Layanan Terintegrasi Kepada Nasabah BRI, BRI Finance Berpartisipasi dalam UMKM EXPO(RT) 2025

Nopi Sudewo, nasabah BPR KMI (Kredit Mandiri Indonesia) cabang Cakung Jakarta Timur yang diketahui telah meninggal dunia pada 19 Maret 2024 karena sakit, pada 28 maret, Teguh Trisadji ayah dari nasabah (alm.Nopi Sudewo) mendatangi pihak BPR KMI cabang Cakung untuk melaporkan meninggalnya nasabah bernama Nopi Sudewo.

BACA JUGA  Sambut Imlek 2025 BRI Finance Berikan Promo Khusus untuk nasabah BRI

Pada April 2024, keluarga nasabah mendapat info bahwa klaim asuransi atas nama almarhum sudah didaftarkan.
Namun, pada 07 Mei 2024, klaim asuransi masih tahap antrean dan pada 28 Mei 2024 dikatakan tinggal menunggu persetujuan.

Selanjutnya pada 2 Oktober 2024, surat penolakan klaim asuransi diterima pihak  keluarga nasabah dengan alasan tertanggung (debitur), masuk asuransi dengan keadaan tidak sehat, memiliki riwayat ginjal sejak 9 bulan dan hipertensi sejak 3 tahun lalu sesuai informasi dan keterangan dari RS Sentra Medika Cikarang.

BACA JUGA  Eks Nasabah Bank BRI Unit Pasawahan Purwakarta Mengaku Kesal, Utang Lunas Sertifikat Tak Juga di Berikan

Suryani yang merupakan keluarga dari nasabah (Istri/alm) masih terus membayar angsuran sebesar Rp.5.237.000.-00 (lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah),” terang Suryani kepada awak media (19/02/2025).

Lebih lanjut Suryani mengungkapkan bahwa saat pengajuan pendaftaran asuransi, pihaknya tak mendapatkan informasi yang lengkap terkait asuransi tersebut dan bagaimana cara mengklaimnya, sehingga saat ini nasabah merasa dirugikan, apalagi asuransinya sudah dibayarkan,” ungkapnya.

BACA JUGA  LQ Indonesia Lawfirm: Nasabah Asuransi Jiwa Kresna yang belum lapor Polisi segera hubungi kami, dampak ijin usaha Kresna dicabut

Erlan, Kepala Cabang KMI Cakung saat bertemu Suryani menjelaskan bahwa klaim asuransi nasabah ditolak dan pihak Asuransi Reliqnce telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil keputusan klaim, dan ahli waris berkewajiban untuk membayar angsuran sampai lunas,” ungkapnya.

Pihak ahli waris keluarga nasabah Suryani kembali mengajukan permohonan klaim untuk banding namun data polis asuransi dan pendaftaran asuransi yang dimintakan kepada pihak BPR KMI tidak kunjung di berikan.

Akhirnya, pada 13 Februari 2025 Suryani didampingi awak media melakukan pengaduan ke OJK di Jakarta dan saat ini pengaduan tersebut sedang diproses di Bidang Perlindungan Konsumen OJK.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *