MK: Mendes Terbukti Cawe-Cawe Untuk Istrinya di Pilkada Serang
JAKARTA // Bramastanews.com_Mahkamah Konstitusi atau MK diketahui membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang pada 2024 lalu yang dimenangkan Ratu Rahmatuazkiah.
Ratu Rahmatuazkiyah diketahui merupakan istri dari Menteri Desa Yandri Susanto.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin 24 Februari 2025 di ruang sidang MK di Jakarta.
MK berpendapat bila dalam pemenangan Ratu Rahmatu Azkiyah terdapat unsur keterlibatan struktur aparat pemerintahan di desa dimana hal itu berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik sengaja maupun tidak yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
Sehingga hal ini berimbas pada terjadinya dukungan masif sejumlah desa di Kabupaten Serang.
MK meyakini posisi Kepala Desa dan Pemerintahan Desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementrian Desa PDT.
Lebih lanjut disampaikan bila tidak dapat dihindari adanya pertautan kepentingan antara para Kepala Desa dan Aparat Pemerintahan Desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Mendes Yandri Susanto.
Peristiwa tersebut disebutkan telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Atas putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
sumber: beberapa sumber
Editor: Gunawan