Firdaus Hasbullah Perjuangkan Status Tanah Warga Dilahan Eks Pertamina

oleh -148 Dilihat

Jakarta – Bramastanews.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memperjuangkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat yang telah mendiami lahan milik Pertamina selama puluhan tahun.

Kunjungan ini disambut oleh Direktur Pendaftaran Tanah Pemerintah, Suwito, yang didampingi oleh Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN, Hendri Teja, serta Kepala BPN/ATR PALI, Yohanes, membahas status tanah di Kecamatan Tanah Abang, khususnya Desa Raja, serta wilayah Kecamatan Talang Ubi yang hingga kini masih berstatus aset Pertamina dan belum dilepas kepada masyarakat pada Rabu (5/2/25).

BACA JUGA  Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bekasi Adakan Pelatihan Wirausaha Pangkas Rambut

Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., menjelaskan bahwa permasalahan ini sebelumnya telah disampaikan langsung kepada Wakil Menteri ATR/BPN. Ia menekankan bahwa dua desa di Kecamatan Tanah Abang, yakni Desa Raja Barat dan Raja Induk, menjadi lokasi utama sengketa ini.

“900 kepala keluarga telah menempati tanah ini kurang lebih 20 tahun. Tanah ini sudah lama tidak difungsikan oleh Pertamina, tetapi sampai saat ini belum juga dilepas. Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah ini,” ujar politisi dari Partai Demokrat tersebut dengan penuh harapan.

BACA JUGA  Program Pemenangan AMIN, Relawan Teti Lestari Ramaikan Deklarasi Tim Kampanye Daerah di Cikarang

Firdaus Hasbullah menegaskan bahwa langkah DPRD PALI ini didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, TAP MPR Tahun 2001, serta Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2023.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini penting agar mereka bisa hidup dengan tenang dan memiliki hak legal atas tanah yang telah mereka tempati bertahun-tahun,” tegasnya.

Selama ini, pemerintah daerah sebenarnya telah mencoba mengurus status tanah tersebut, namun belum juga ada keputusan resmi dari pihak Pertamina. Oleh karena itu, konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah strategis agar ada kejelasan hukum bagi warga.

Menanggapi permasalahan ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten PALI, Yohanes Rusyanto, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan persoalan ini.

BACA JUGA  HUT KNPI Tahun 2024: Ormas PP Bersinergi untuk Kelancaran Acara

“Kami dari Kantor Pertanahan PALI siap melaksanakan tugas terkait penyelesaian masalah ini. Saat ini kami masih menunggu komunikasi dengan pihak Pertamina untuk melakukan identifikasi subjek dan objek tanah yang disengketakan. Jika nantinya diperlukan, kami siap turun langsung,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *