Anggota DPRD Provinsi Jabar Pipik Taufik Ismail Sosialisasikan Perda Nomor 22 tentang Desa Wisata
PURWAKARTA_ Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail S.sos,. MM, lakukan penyebaran informasi mengenai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Desa Wanakerta yang merupakan kediaman PLT ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan ini disebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya peraturan tersebut serta bisa meningkatkan pendapatan dengan potensi wisata yang ada di Desa-desa.
Dalam kesempatan itu Pipik menjelaskan bila saat ini merupakan kali pertama dirinya turun,
“Ini pertama kalinya saya turun langsung ke masyarakat di wilayah Kabupaten Purwakarta, untuk menyebarluaskan Perda ini. Ada dua agenda diantaranya Reses yaitu masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kepada kami selaku anggota dewan, yang ke dua kami selaku anggota dewan akan menyampaikan atau mensosialisasikan Perda kepada masyarakat.
Dalam penyebarluasan Perda tersebut Pipik menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat dan desa yang tidak mengetahui tentang peraturan desa wisata ini, oleh sebab itu dirinya ingin memastikan langsung ke masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa ada beberapa peraturan daerah yang perlu dipahami, termasuk Peraturan Desa Wisata ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Pipik menekankan bila betapa pentingnya menggali potensi desa wisata di wilayah kabupaten Purwakarta, seperti di wilayah Plered contohnya. Dimana produksi keramik hasil kerajinan itu bisa dibuat Desa wisata. Contoh lainnya seperti di Desa Wanakerta, banyak pabrik-pabrik yang bisa dijadikan Desa wisata dengan tema Industri.
Sehingga Perda yang disebarluaskan ini merupakan dasar peraturan untuk dijadikan sebagai daya tarik wisata dan menghasilkan pendapatan ekonomi.
“Kami mencari dan menggali potensi desa wisata yang ada di Desa-desa, dan harus menyiapkan pasar untuk desawisata,” tambahnya kemudian.
Diakhir pembicaraannya Anggota DPRD provinsi jabar itu sampaikan pentingnya persiapan sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola desa wisata yang akan dibangun.
“Pihak pemerintah Desa harus menyiapkan beberapa SDM sebagai pengurus atau pengelola desa wisata yang akan dibuat. Dengan penyebaran informasi ini, diharapkan masyarakat Desa dan aparatur pemerintahan yang hadir pada hari ini dapat memahami dan memanfaatkan Peraturan Desa wisata untuk meningkatkan kesejahteraan warga,
“Kegiatan ini juga merupakan langkah awal dalam menggali dan mengembangkan potensi wisata di Desa,” pungkasnya.
(***)